Pria 29 Tahun di Banjarbaru 4 Kali Setubuhi Anak di Bawah Umur, Berawal dari Kenal di Medsos
BANJARBARU, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial AN (29) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, ditangkap polisi setelah dilaporkan atas kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Pelaku dan korban berkenalan lewat media sosial (medsos). Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Humas Porles Banjarbaru, Ipda Kardi Gunadi, saat membeberkan kronologi AN menyetubuhi korban.
"Berawal saat korban berkenalan dengan pelaku melalui media sosial atau medsos," ujar Kardi saat dikonfirmasi, Minggu (22/12/2024) malam.
Setelah berkenalan melalui medsos, pelaku dan korban janjian untuk bertemu. Lalu, pelaku menjemput korban di sekolahnya selepas mengikuti ujian.
"Korban pun dibawa ke salah satu kamar di penginapan di Kota Banjarbaru," beber Kardi.
Sesampainya di penginapan, korban dipaksa melakukan hubungan suami istri.
Lantaran ketakutan dan di bawah tekanan, korban terpaksa mengikuti keinginan pelaku.
"Di penginapan itu korban disetubuhi sebanyak 4 kali," ungkap Kardi.
Usai melampiaskan aksinya, korban diantar pulang pelaku.
Sebelum turun dari mobil, pelaku memberikan uang sebesar Rp 500.000 namun ditolak oleh korban.
Sesampainya di rumah, ibu korban curiga melihat gelegat sang anak karena tidak seperti biasanya.
"Setelah didesak beberapa kali, akhirnya korban mengakui telah dicabuli oleh pelaku," tambah Kardi.
Mendengar pengakuan anaknya, ibu korban tak terima dan langsung membuat laporan ke kepolisian.
Mendapat laporan ibu korban, polisi bergerak cepat sehingga bisa menangkap pelaku tanpa perlawanan.
"Di hadapan polisi, pelaku mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban sebanyak 4 kali," pungkas Kardi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
Ia diancam hukuman paling lama 15 tahun kurungan penjara.