Pria 48 Tahun Pengepul Judi Online di Sumbawa Dibekuk Polisi 

Pria 48 Tahun Pengepul Judi Online di Sumbawa Dibekuk Polisi 

KOMPAS.com - Seorang pria berinisial IKS (48) diringkus polisi. Ia diduga jadi pengepul judi online togel.

Warga yang tinggal di Kelurahan Lempeh, Kecamatan Sumbawa ini ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sumbawa di salah satu warung yang terletak di Jalan Baru, Kelurahan Uma Sima.

Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Dilia Pria Firmawan membenarkan penangkapan tersebut.

"Benar, terduga pelaku ditangkap Kamis (7/11) siang pukul 12.00 Wita,” kata Dilia saat dikonfirmasi Jumat (8/11/2024).

Ia mengatakan, penangkapan IKS berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitasnya di lingkungan sekitar.

Disebutkan, terduga kerap menerima nomor pasangan dari orang dan memasangnya di situs judi online yang menyediakan layanan togel yakni Situs Mantap Bos Togel.

"Terduga berperan sebagai pengepul judi online togel," kata AKP Dilia.

Dari tangannya diamankan sejumlah barang bukti yakni 116 lembar uang pecahan Rp 100.000, 56 lembar uang pecahan Rp 50.000, 8 lembar uang pecahan Rp 10.000, 25 lembar uang pecahan Rp 5.000, 36 lembar uang pecahan Rp 2.000, 27 lembar uang pecahan Rp 1.000.

Selain itu, diamankan pula 2 buah buku rekening bank BRI, kartu ATM Bank BRI, 1 buah kartu BPJS Ketenagakerjaan, 6 lembar sobekan nomor jual, 9 buah balpoin, 1 buah reksel, 1 buah tas pinggang warna krem dan 1 buah Hp Vivo 1820 warna merah.

Saat penangkapan tersebut, petugas juga melakukan interogasi singkat terhadap terduga pelaku yang mengakui telah menjadi bandar atau pengepul judi online jenis togel.

Terduga beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumbawa guna proses penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

"Penangkapan ini bagian dari komitmen Polri khususnya jajaran Polres Sumbawa dalam memberantas segala bentuk perjudian termasuk judi online sebagai ancaman bagi pembangunan bangsa," pungkas Kasat.

Sumber