Pria 77 Tahun Tepergok Bawa Pistol dan 45 Peluru di Pelabuhan Ambon

Pria 77 Tahun Tepergok Bawa Pistol dan 45 Peluru di Pelabuhan Ambon

AMBON, KOMPAS.com - Seorang kakek berusia 77 tahun, yang diidentifikasi sebagai GA alias Gani, ditangkap oleh aparat TNI dan kepolisian di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.

Ia ditangkap pada Minggu (12/1/2025), setelah tepergok membawa sepucuk senjata api rakitan laras pendek beserta 45 butir peluru.

Saat ini, Gani telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.

Kepala Seksi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Janete Luhukay, menjelaskan, penangkapan berawal dari pemeriksaan barang bawaan calon penumpang menggunakan alat deteksi x-ray di pintu masuk pelabuhan.

"Petugas pelabuhan menemukan sebuah karung yang isinya mencurigakan. Setelah diperiksa, ternyata dalam karung itu ada sebuah pistol rakitan dan 45 butir amunisi," kata Janete kepada wartawan di Ambon, Selasa (14/1/2025).

Setelah penemuan tersebut, aparat gabungan yang berjaga di pelabuhan melacak pemilik barang melalui buruh bagasi.

Dari sana, petugas mendapatkan informasi bahwa pemilik karung tersebut adalah seorang calon penumpang KM Sirimau berinisial GS.

"Saat itu juga yang bersangkutan langsung diamankan bersama barang bukti ke Polsek KYPS," ujar dia.

Dalam pemeriksaan, Gani mengaku mendapatkan pistol dan 23 butir amunisi dari seseorang bernama LJ, sementara 22 butir amunisi lainnya diperoleh dari seseorang bernama GK.

Saat ini, kepolisian masih menyelidiki kedua orang yang disebut memberikan pistol dan amunisi kepada tersangka.

Janete menambahkan, pistol dan puluhan butir amunisi tersebut rencananya akan diselundupkan oleh Gani menuju Flores.

"Dari pengakuan tersangka, pistol dan puluhan butir amunisi itu akan dibawa ke Flores, NTT dengan KM Sirimau," ujar dia.

Atas perbuatannya, Gani terancam dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Ancaman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun," tambah Janete.

Sumber