Pria Berjaket Ojol Ditangkap Saat Selundupkan Narkoba ke Lapas Cipinang

Pria Berjaket Ojol Ditangkap Saat Selundupkan Narkoba ke Lapas Cipinang

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial NH yang diduga sebagai pengemudi ojek online ditangkap saat mencoba menyelundupkan narkotika jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

Aksi tersebut digagalkan oleh petugas pada Minggu malam (6/4/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kepala Lapas Kelas I Cipinang Wachid Wibowo menjelaskan, penangkapan berawal dari kecurigaan dua petugas jaga dari gelagat pria berjaket ojek online di area parkir.

"Kemudian, saat dihampiri dan dimintai keterangan, pria tersebut berusaha melarikan diri," ungkap Wachid dalam keterangan yang diterima pada Kamis (10/4/2025).

Setelah ditangkap, petugas membawa terduga pelaku ke Pos Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa petugas menemukan narkoba jenis sabu dengan total berat 535,25 gram.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Sumaryo menambahkan, pihak Lapas segera menghubungi Polres Metro Jakarta Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

“Barang bukti telah diserahkan kepada kepolisian, dan pelaku langsung diamankan untuk proses penyidikan,” ucap Sumaryo.

Pelaku kini terancam dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sumber