Pria Berpistol Kedapatan Simpan 50 Paket Sabu Siap Edar
BANGKA, KOMPAS.com – Seorang pria paruh baya bernama Suhardi (52) ditangkap polisi di Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, atas kepemilikan pistol dan puluhan paket narkoba.
Pelaku diamankan oleh Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung dan terancam hukuman lima tahun penjara.
"Kami menangkap pelaku bernama Suhardi di rumahnya yang terletak di Desa Rajik, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Bangka Belitung Kombes Fauzan Sukmawansyah, Senin (11/11/2024).
Suhardi ditangkap tanpa perlawanan pada Sabtu (9/11/2024) malam dan langsung dibawa ke Mapolda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 8 paket sedang dan 50 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total bruto 63,72 gram.
Selain narkoba, Fauzan menjelaskan bahwa polisi juga mengamankan barang bukti lain yang ditemukan di rumah pelaku, antara lain 3 kantong plastik, 5 unit timbangan digital, 7 bal plastik strip bening, 1 toples warna merah, 1 unit ponsel, 1 tas warna hitam, serta sejumlah uang.
"Selama penggeledahan, tim juga menemukan 1 pucuk senjata air softgun lengkap dengan 2 butir amunisi," tambah Fauzan.
Usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Bangka Belitung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Suhardi dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara.