Pria Cabuli Bocah 10 Tahun di Bogor Ditetapkan Jadi Tersangka
Polisi menangkap pria berinisial AS (41) karena mencabuli anak perempuan berusia 10 tahun di Sukaraja, Bogor, Jawa Barat. AS telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah tersangka," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Bogor Ipda Ndaru kepada wartawan, Jumat (3/1/2025).
Ndaru mengatakan pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Hingga kini, pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.
"Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ucapnya.
Sebelumnya, viral video seorang pria di Sukaraja, Bogor, Jawa Barat, ditangkap Polisi. Pria berinisial AS (41) diduga mencabuli anak berusia 10 tahun.
Kapolsek Sukaraja Kompol Birman Simanulang membenarkan kejadian itu. Dia mengatakan pelaku dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polres Bogor. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait kejadian itu.
"Itu ditangani Polres tadi malam, betul (Polsek hanya mengamankan). Jadi yang lidik sidiknya (penyelidikan penyidikannya) Polres," ucapnya.
Terpisah, Kanit PPA Polres Bogor Ipda Ndaru mengatakan pelaku bukan ayah tiri korban seperti narasi viral di media sosial. Polisi memastikan tidak ada hubungan keluarga antara pelaku dengan korban.
"Tidak benar, korban tidak ada hubungan dengan pelaku," kata Ndaru.
Lihat juga Video ‘Pria di Makassar Dibekuk Seusai Cabuli Bocah Laki-laki’
[Gambas Video 20detik]