Pria di Bantul Perkosa adik Ipar usai Ajak Korban Tonton Video Porno
YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria memperkosa adik iparnya yang masih berusia 15 tahun di Bantul, DI Yogyakarta. Pelaku sempat mengajak menonton video porno.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Dian Purnomo mengatakan, peristiwa dugaan pemerkosaan oleh ETS (33) kepada adik iparnya terjadi di Kapanewon Bambanglipuro, Bantul, Senin (30/12/2024) sekitar pukul 08.00 WIB.
Peristiwa bermula saat korban tiduran di kamar, dan tersangka masuk membuka situs porno, dan mengajak korban menonton.
Saat itu korban tidak merespons ajakan itu. Meski demikian, pelaku tetap nekat mempertunjukkan video tidak senonoh tersebut.
Lalu, ETS memaksa korban melakukan persetubuhan.
Dian mengatakan, usai melakukan pemerkosaan itu, pelaku mengancam korban untuk tidak melapor ke orangtua. Jika tak dituruti, maka anak pelaku akan dibawa pergi.
Korban memiliki hubungan dekat dengan anak pelaku yang masih berusia beberapa bulan.
"Korban punya hubungan dekat dengan anak pelaku atau keponakannya. Jadi mengancam ponakanmu mau saya bawa," kata Dian kepada wartawan di Polres Bantul, Senin (13/1/2025).
Meski demikian, korban tak terpengaruh dengan ancaman itu. Korban menceritakan kejadian ini kepada kedua orang tuanya, dan kepada pamannya.
Pamannya langsung melaporkan ke Polsek Bambanglipuro, dan diteruskan ke Unit PPA Satreskrim Polres Bantul.
Pelaku kemudian ditangkap polisi.
"Visum sudah kita pegang, itu yang jadi salah satu bukti menetapkan tersangka," kata dia.
ETS disangkakan Pasal 81 Ayat (1), (2) Undang-undang (UU) RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UURI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Untuk ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata Dian.
ETS saat ditanya awak media terkait perbuatannya, mengaku tidak melakukan tindakan itu.
"Tidak ada, saya masih punya anak berusia dua bulan, saya menggendong di depan anak. Saya tidak melakukannya itu," kata ETS.
"Nanti akan saya tunjukkan di pengadilan," kata dia.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana menyebut, bantahan itu merupakan hak tersangka, dan polisi pasti tidak sembarangan dalam menentukan tersangka.