Pria di Bogor Cabuli Anak Tetangganya Sendiri, Korban Ditarik ke Dalam Kamar

Pria di Bogor Cabuli Anak Tetangganya Sendiri, Korban Ditarik ke Dalam Kamar

BOGOR, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial AS (41) mencabuli bocah perempuan berusia 10 tahun di wilayah Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (2/1/2025).

Kanit PPA Satreskrim Polres Bogor, Ipda Ndaru mengatakan, korban merupakan anak tetangga pelaku.

Berdasarkan pemeriksaan saksi, AS mulanya memanggil korban untuk diberikan uang dengan syarat menuruti permintaan bejat tersebut.

Saat itu, korban sedang main sendirian di sekitar rumahnya.

"Setelah itu korban ditarik masuk ke dalam kamar dan disuruh berbaring di atas kasur," kata Ipda Ndaru saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/1/2025).

Di dalam kamar itu, pelaku kemudian melucuti pakaian korban lalu mencabulinya.

Usai melancarkan aksi bejatnya, pelaku memberikan uang sambil mengancam korban agar tidak bercerita kepada siapa pun.

Namun tak lama setelah pulang, korban menangis kesakitan di bagian alat kelaminnya.

Para tetangga lain yang mengetahui hal itu kemudian bertanya, korban pun cerita dan mengaku telah dicabuli oleh AS.

Mengetahui hal itu, para tetangga langsung mengonfirmasi. Namun pelaku berkilah dan tidak mengakui perbuatan bejatnya.

Keluarga dan para tetangga akhirnya melaporkan kejadian pencabulan tersebut ke kantor polisi. "Korban adalah anak yatim," ucapnya.

Setelah menerima laporan, penyidik langsung mendatangi rumah atau tempat kejadian perkara (TKP).

Anggota Reskrim kemudian meringkus pelaku untuk dibawa ke Mapolres Bogor, Cibinong, Jumat (3/1/2025) sekitar pukul 00.30 WIB. Polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti.

Sementara itu, korban dirujuk ke rumah sakit untuk dilakukan visum dan pemeriksaan psikologisnya.

"Perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Pelaku terancam Pasal 81 dan 82 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman minimal 10 dan maksimal 15 tahun," pungkasnya.

Sumber