Pria di Depok Jadi Korban Penipuan Jual Beli Kavling, Rugi Rp 195 Juta

Pria di Depok Jadi Korban Penipuan Jual Beli Kavling, Rugi Rp 195 Juta

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial ES (51) menjadi korban dugaan penipuan setelah membeli dua kavling tanah dari seseorang berinisial MY di Jalan Ruko Sawangan Permai, Sawangan, Depok.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, peristiwa ini bermula ketika istri ES, NN, mencari kavling melalui internet dan menemukan iklan yang dipasang oleh MY.

“Akhirnya saksi bersama ES survei ke lokasi tanah tersebut,” kata Ade Ary dalam keterangannya, Jumat (20/12/2024).

Setelah survei, NN tertarik membeli dua kavling dengan luas 264 meter persegi seharga Rp 233,48 juta.

“Lalu terjadilah perjanjian jual beli antara terlapor dan saksi. Kemudian saksi memberikan uang tanda jadi atau uang muka sebesar Rp 75 juta dengan angsuran yang dibayar selama 10 bulan,” ujar Ade Ary.

Namun, ketika NN mulai mendirikan bangunan di atas tanah tersebut, muncul pihak lain yang mengklaim sebagai pemilik sah kavling tersebut.

“Ternyata tanah tersebut masih atas nama orang lain yang kemudian dijual oleh terlapor kepada saksi,” ungkap Ade Ary.

NN dan ES kemudian menemui MY dengan harapan uang yang telah dibayarkan dapat dikembalikan, tetapi tidak ada iktikad baik dari MY.

“Hingga saat ini, tidak ada iktikad baik dari terlapor untuk mengembalikan uang tersebut. Atas kejadian tersebut, saksi mengalami kerugian sebesar Rp 195 juta,” tambah Ade Ary.

Merasa dirugikan, NN dan ES akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Metro Depok untuk diproses secara hukum. Polisi masih menyelidiki kasus ini lebih lanjut.

Sumber