Pria di Jakbar Ditikam Tetangga gegara Suara Bising Motor

Pria di Jakbar Ditikam Tetangga gegara Suara Bising Motor

Seorang pria berinisial RY (39), warga Jalan Krendang Tengah, Tambora, Jakarta Barat, dikeroyok hingga ditikam tetangganya. Kedua pelaku, MAR (39) dan MAN (21), merasa terganggu oleh suara bising motor korban.

"Saat korban memanaskan motornya, tersangka MAR dan MAN protes," kata Kapolsek Tambora Kompol Donny Agung Harvida, dilansir Antara, Jumat (17/1/2025).

Peristiwa itu terjadi saat RY menyalakan motor yang hendak didatangi pembeli pada pukul 02.30 WIB. Adu mulut terjadi setelah tersangka MAN meminta korban mematikan mesin sepeda motornya.

"Dijawab oleh korban ‘selama ini enggak ada yang komplain’. Kemudian, dibalas lagi oleh tersangka MAR dengan jawaban, ‘sekarang gue yang komplain’," kata Donny mengulang percakapan korban dan pelaku.

Kesal mendengar jawaban korban, pelaku MAR pun melempari korban dengan botol minuman. Akibatnya, terjadi cekcok hebat yang berujung pada pemukulan RY oleh tersangka MAR.

"Namun, pada saat adanya perkelahian antara MAR dengan RY, tersangka MAN datang mengambil pisau yang terletak di warung minuman, lalu menusukkan pisau tersebut ke korban," kata Donny.

Pada saat itu, pelaku MAN menikam korban RY sebanyak dua kali di bagian punggung hingga RY terjatuh. Korban RY juga diseret oleh kedua pelaku.

Saat dia terduduk di jalan, RY memegang punggungnya dan terasa basah. Korban ditolong istrinya dan dibawa ke puskesmas.

"Dan itu ternyata darah. Di situ korban ditolong oleh istrinya dan dibawa ke Puskesmas Tambora hingga dirujuk ke RSUD Tarakan," kata Donny.

Setelah RT mendapatkan perawatan, pihak keluarga korban melaporkan pelaku ke Polsek Tambora.

Polisi pun segera melakukan pengejaran terhadap tersangka yang diketahui tengah bersembunyi di Sawah Lio, Tambora, Jakarta Barat.

"Pada saat diamankan, pada saat dilakukan interogasi, kedua tersangka mengakui telah melakukan perbuatan kekerasan secara bersama-sama," kata Donny.

Kedua tersangka penganiayaan yang terjadi pada Jumat (17/12) lalu itu pun langsung dibawa ke Polsek Tambora untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Akibat perbuatannya itu, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sumber