Pria di Jatinegara Nekat Jual Motor Teman, Hasilnya untuk Judi Online
JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial KZ (27) nekat mencuri motor milik temannya sendiri. Motor itu kemudian dijual dan uangnya digunakan untuk judi online.
"Motornya dijual ke orang tak dikenal melalui online senilai Rp 3,5 juta. Dari hasil penjualan, dipakai untuk bayar kontrakan dan main judi online," ujar Kapolsek Jatinegara Kompol Chitya Intania, Jumat (15/11/2024).
KZ pun ditangkap penyidik Polsek Jatinegara pada akhir Oktober 2024 lalu.
Berdasarkan pemeriksaan, KZ sudah kecanduan judi online sekitar dua bulan terakhir.
Dalam aksinya, KZ dibantu rekannya berinisial DK (49) yang berperan menggandakan kunci motor korban berinisial TA.
Pada awalnya, DK meminjam motor TA yang merupakan temanya dengan alasan untuk membeli sesuatu. Rupanya, DK menggandakan kunci motor TA.
"Ternyata pada saat dipinjam, DK menggandakan kunci motor korban di wilayah Tebet, tukang kunci," kata Chitya.
Setelah selesai menggandakan kunci, DK mengembalikan motor milik korban. TA pun membawa motor itu ke rumah saudaranya.
Di rumah saudaranya, TA memarkirkan motor tersebut di pinggir jalan dengan posisi setang terkunci.
"Pada saat korban akan menggunakan kendaraan itu kembali, motor tersebut ternyata sudah tidak ada di tempat semula," ungkap Chitya.
Dalam rekaman CCTV, terungkaplah bahwa KZ yang mengambil motor miliknya dengan kunci baru. Saat penangkapan, KZ mengakui perbuatannya atas perintah DK.
"Motif dari DK adalah merasa sakit hati oleh perkataan korban, makanya ia menggandakan kunci tersebut, lalu menyuruh KZ untuk mengambil motor korban," tambah Chitya.
Chitya menjelaskan, bahwa DK tidak mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan, karena sudah digunakan KZ untuk bermain judi online.
"Tersangka KZ juga tidak memberi hasil penjualan sepeda motor tersebut kepada DK. Jadi DK tidak menerima hasil penjualan dari KZ, Karena uangnya sudah habis," lanjut dia.
Kini polisi sedang melakukan pendalaman terkait keberadaan motor yang dijual oleh KZ.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Terancam hukuman penjara 6 tahun.