Pria di Kalteng Setubuhi Anak Kandung, Berawal dari Janji Belikan Motor
PALANGKA RAYA, KOMPAS.com - Seorang pria di Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri sejak pertengahan tahun 2023.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Gunung Mas, AKBP Theodorus Priyo Santosa menjelaskan, aksi tersebut terjadi sejak bulan Agustus 2023 sampai November 2024.
“Pelaku sudah melakukan aksinya berkali-kali, kasus itu dilaporkan ke polisi pada 23 November kemarin,” beber Theodorus kepada Kompas.com saat dikonfirmasi dari Palangka Raya, Minggu (15/12/2024).
Theodorus menceritakan, aksi pelaku menyetubuhi anak kandungnya itu bermula dari janji untuk membelikan motor.
“Korban awalnya meminta untuk diajarkan mengendarai sepeda motor. Dan setelah bisa mengendarai sepeda motor korban meminta untuk dibelikan motor kepada pelaku,” ujarnya.
Pelaku mengaku berjanji akan membelikan motor kepada korban syarat mau diajak berhubungan badan.
Sebelum melakukan tindakan asusila pertama kali di sebuah pondok, pelaku memandikan korban dengan maksud supaya terhindar dari mara bahaya.
“Pelaku memandikan korban dengan alasan bahwa dia sebagai ayah kandung merasa akan terjadi hal-hal buruk kepada korban, sehingga pelaku memandikannya di Sei Rasen menggunakan beberapa macam bunga,” jelas Theo.
Setelah memandikan korban itulah pelaku jadi sering melakukan tindakan asusila dengan korban. Saat ini, proses penyidikan sudah berlangsung dan pelaku ditahan di Rutan Polres Gunung Mas.
“Sudah sidik, pelaku ditahan di Rutan Polres,” ucap dia.
Korban mengalami trauma dengan perlakuan ayah kandungnya itu. Korban saat ini didampingi oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gunung Mas.
“Ya pasti tertekan, korban sudah didampingi unit PPA, ibunya kan masih ada juga,” sebut dia.
Perihal kemungkinan adanya kelainan psikologis dari pelaku, Theo belum bisa memastikan karena penyidikan belum sampai ke arah sana. Namun, pelaku terancam pidana 15 tahun penjara.
“Ancaman penjara 15 tahun sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 81 Ayat 1,” pungkasnya.