Pria di Lampung Ditangkap karena Perkosa 2 Anak dan 1 Keponakannya

Pria di Lampung Ditangkap karena Perkosa 2 Anak dan 1 Keponakannya

LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang predator seksual di Kabupaten Lampung Tengah ditangkap. Pelaku memperkosa anak kandung, anak tiri dan keponakannya berulangkali.

Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Bandar Surabaya dan terungkap setelah korban yang keponakan bercerita kepada orangtuanya.

Kapolsek Seputih Surabaya Inspektur Satu (Iptu) Jufriyanto mengatakan ketiga korban masih merupakan anak di bawah umur.

"Pelaku inisial ST, usia 40 tahun sudah kita tangkap dan sekarang ditahan di mapolsek," kata Jufriyanto saat dihubungi, Jumat (27/12/2024) siang.

Jufriyanto menjelaskan, awalnya pelaku ditangkap dengan laporan SR (16), keponakan pelaku karena sudah diperkosa.

Dalam pemeriksaan kepolisian, baru diketahui ternyata pelaku juga telah memperkosa SD (17) yang merupakan anak tirinya.

"Tersangka juga mengaku memperkosa DR, usia 17 tahun yang merupakan anak kandungnya sendiri," katanya.

Hasil pemeriksaan juga memunculkan fakta bahwa pemerkosaan itu telah dilakukan berulangkali oleh pelaku.

Jufriyanto mengatakan korban pertama adalah DR yang dilakukan pada Desember 2023 lalu. Korban kedua adalah SD dan korban ketiga adalah SR.

"Pelaku melakukan bujuk rayu dan memaksa korban berhubungan seksual," katanya.

Jufriyanto menambahkan, pelaku dijerat Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sumber