Pria di Maluku Curi 24 Baterai Telkomsel, Dijual ke Lapak Besi Tua

Pria di Maluku Curi 24 Baterai Telkomsel, Dijual ke Lapak Besi Tua

AMBON, KOMPAS.com – Polres Maluku Tenggara menangkap pelaku pencurian 24 unit baterai Telkomsel dari sebuah menara di Jalan Raya Debut, Kecamatan Kei Kecil, Kota Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku.

Pelaku berinisial O.T. berhasil dibekuk pada Minggu (6/4/2025), tidak jauh dari lokasi kejadian, setelah adanya laporan dari pihak Telkomsel.

"Dari pengakuan, tersangka telah menjual 10 buah baterai Telkomsel di tempat penjualan besi tua atau logam bekas di Desa Fiditan Kota Tual dan 14 baterai ke tempat jual besi tua di Dusun Dumar Kota Tual," kata Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Frans Duma dalam keterangan persnya.

Duma menyebut, penyidik Satreskrim berhasil menangkap O.T. dalam waktu kurang dari 12 jam.

Ia ditetapkan sebagai tersangka pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 Ayat (5) jo Pasal 64 KUHPidana.

Menurut Duma, sekitar pukul 03.00 WIT, tim kepolisian mencurigai sebuah motor yang terparkir di dekat hutan sekitar menara Telkomsel.

Tak lama, O.T. muncul dari arah menara dan langsung diamankan oleh petugas.

Dalam pemeriksaan, O.T. mengaku telah menjual baterai Telkomsel yang dicurinya ke dua pengepul besi tua di Kota Tual.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi langsung bergerak dan mengamankan seluruh barang bukti berupa 24 unit baterai Telkomsel merek ZTE pada pukul 08.15 WIT.

"Berdasarkan pengembangan telah diperoleh dua alat bukti oleh penyidik, sehingga saudara OT ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan, tersangka terancam pidana penjara selama 9 tahun dan dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut," tuturnya.

Sumber