Pria di Mamuju Sulbar Ditangkap Usai Perkosa Anak Tirinya, Disebutkan Tidak Kuat Tahan Hawa Nafsu
MAMUJU, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial NS (35) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.
Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir mengatakan bahwa NS memerkosa korban di rumahnya pada Minggu (1/12/2024) malam ketika rumah dalam kondisi sepi usai ibu korban tak ada di rumah.
"Benar, tersangka NS telah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya di rumahnya saat istrinya sedang keluar rumah," kata Herman kepada wartawan, Kamis (12/12/2024).
Herman menambahkan bahwa keluarga korban sebelumnya melaporkan NS ke polisi pada Senin (9/12/2024) usai korban buka suara.
Usai menerima laporan, polisi kata Herman langsung melakukan pemeriksaan maraton terhadap saksi-saksi dan melakukan gelar perkara hingga menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan setelah alat bukti tercukupi.
Penyidik unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) kemudian memeriksa NS dari pagi hingga siang di Polresta Mamuju, Kamis (12/12/2024) sebelum akhirnya NS ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka tega melakukan pemerkosaan karena tidak dapat menahan hawa nafsunya," ujar Herman.
Saat ini pelaku sudah ditahan di rutan Polresta Mamuju.
Dia disangkakan Pasal 81 ayat 1, 2, dan 3, Undang-Undang Perlindungan Anak.