Pria di Pontianak Cabuli Anak Tiri, Sembunyi di Kandang Babi 3 Hari Sebelum Ditangkap
PONTIANAK, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial MY (34) asal Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap atas dugaan pencabulan anak tiri berusia 11 tahun.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias mengatakan, pelaku ditangkap di Kabupaten Bengkayang, Kalbar.
Sebelum ditangkap, pelaku sempat sembunyi di kandang babi.
“Pelakunya kami temukan di kandang babi, informasinya dia sudah bersembunyi selama 3 hari,” kata Antonius kepada wartawan, Selasa (17/12/2024).
Antonius menerangkan, pelaku ditangkap atas laporan keluarga korban.
Dalam perbuatannya, pelaku melakukan bujuk rayu dengan memberi uang Rp 50.000 hingga Rp 100.000 kepada korban.
“Modusnya, pelaku melakukan bujuk rayu dengan memberi korban uang agar kemauannya dituruti,” ucap Antonius.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun," tutup Antonius.