Pria di Tangerang Ditangkap Usai Aniaya Tetangga dengan Golok

Pria di Tangerang Ditangkap Usai Aniaya Tetangga dengan Golok

TANGERANG, KOMPAS.com - Polsek Tigaraksa menangkap seorang pria berinisial H yang diduga melakukan penganiayaan terhadap N di Kampung Jantungen, Desa Mekarsari, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Rabu (4/12/2024).

Kapolsek Tigaraksa AKP I Made Artana menjelaskan, peristiwa bermula dari pertengkaran antara anak pelaku dan anak korban pada Minggu (17/9/2024) pukul 10.30 WIB.

"Saat itu pelaku yang berada di lokasi sempat memarahi anak korban," ujar Made saat dikonfirmasi, Kamis (12/12/2024).

N, yang berada di lokasi bersama adiknya, S, tidak terima anaknya dimarahi oleh H. Hal ini memicu cekcok antara H dan S.

Dalam situasi itu, H melontarkan kata-kata menantang kepada N. Merasa tersinggung, N mendatangi H dengan membawa senjata tajam jenis golok untuk menakut-nakuti.

"Awalnya pelaku H sempat meminta ampun kepada korban N dan meninggalkan lokasi," ungkap Made.

Namun, tak lama setelah pergi, H kembali membawa golok dan menyerang N, yang mengakibatkan luka pada jari telunjuk tangan kiri korban.

"Setelah melakukan penganiayaan, pelaku langsung melarikan diri," jelas Made.

Korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Sementara keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tigaraksa.

Polisi menangkap H di rumahnya pada Rabu (4/12/2024). H kini dijerat Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

"Saat ini, kami sedang melengkapi berkas untuk pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang," kata Made.

Sumber