Pria di Wonogiri Lempar Trans Jateng Pakai Batu karena Kesal, Berujung Ditangkap Polisi
WONOGIRI, KOMPAS.com – Satreskrim Polres Wonogiri menangkap pelaku pelemparan bus Trans Jateng koridor VII (Solo-Wonogiri) bernomor lambung 5.
Tersangka AS melempar batu bus milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah itu dengan motif balas dendam kepada sopir bus.
Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo yanh dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (31/12/2024) mengatakan tersangka AS alias Agus (48) ditangkap di rumahnya di Kecamatan Sukoharjo Kota, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (30/12/2024) malam.
Tersangka AS melempar bus Trans Jateng Koridor VII pada Jumat (27/12/2024) lalu.
Sebelum menangkap AS, kata Jarot, polisi sudah mengantongi sejumlah bukti atas tindakan yang dilakukan oleh tersangka.
Salah satu bukti itu berupa rekaman video CCTV saat tersangka melakukan aksinya.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, tersangka AS kami tangkap di rumahnya Senin (30/12/2024) malam," jelas Jarot.
Sememtara itu Kasat Reskrim Polres Wonogiri, AKP Yahya mengatakan tersangka AS melempar kaca bus lantaran kesal dengan ulah sopir bus. Pasalnya, sopir bus tersebut mengemudi dengan ugal-ugalan.
"Motifnya pelaku merasa sopirnya ugal-ugalan. Kesal dan emosi kemudian melakukan perusakan itu," kata Yahya.
Menurut Yahya, saat perjalanan pulang bekerja dari salah satu katering di Solo menuju rumahnya, tersangka merasa dipepet bus tersebut di sekitar Kantor Bupati Sukoharjo.
Tersangka AS mengejar bus tersebut untuk balas dendam.
"Tersangka lalu mengambil batu dengan diameter sekira lima sentimeter di wilayah Nguter. Setelah berputar balik, pelaku melemparkan batu ke arah kaca bus," kata Yahya.
Akibat lemparan batu itu, kaca depan bus pecah. Tak hanya itu, batu yang dilempar terkena pada hidung korban hingga mengakibatkan pendarahan.
Beruntung sopir masih bisa mengendalikan laju kendaraannya dan berhenti tak jauh dari lokasi pelemparan batu
Dari tangan tersangka, polisi menyita sepeda motor Honda Beat bernopol AD 4879 ES, helm berwarna abu-abu dan kaos berwarna oranye. Selain itu polisi menyita batu yang dilmparkan oleh tersangka.
Tersangka dijerat dengan pasal 406 KUHP tentang perusakan dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun.