Pria Disabilitas di Mataram Diduga Lecehkan 13 Korban, Lakukan Aksinya Meski Tanpa Lengan
KOMPAS.com - Korban pelecehan seksual yang dilakukan IWAS alias AG (21), pria penyandang disabilitas di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) terus bertambah.
Sebelumnya, 3 korban menjalani pemeriksaan di Polda NTB dan ditemukan dua alat bukti sehingga menetapkan AG sebagai tersangka.
Ternyata Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, Joko Jumadi kembali menerima laporan dari 10 korban pelecehan seksual pria disabilitas tersebut.
Joko mengatakan, ketika penetapan tersangka AG berkembang dan menjadi viral, tim KDD yang semula menjadi pendamping AG justru mendapatkan laporan dari korban-korban baru.
"Masyarakat banyak memberikan informasi ke KDD adanya korban-korban baru yang totalnya sekitar 10 korban baru yang sudah terdeteksi dan berani ngobrol," kata Joko di Mataram, Selasa (3/12/2024).
Korban yang melaporkan tersebut langsung diarahkan ke Polda NTB.
Dia menjelaskan, KDD bertugas untuk memastikan hak tersangka AG sebagai disabilitas terpenuhi selama menjalani proses hukum.
Pihaknya tidak bertugas untuk membela tersangka AG jika memang benar perbuatannya terbukti.
"KDD kan mau tidak mau harus menindaklanjuti tidak mendiamkan itu, kalau mendiamkan artinya kita kalau ada perbuatan yang salah dari disabilitas kemudian kita membenarkan, kan juga enggak benar," kata Joko.
AG yang merupakan disabilitas tunadaksa ini diduga melakukan aksinya meski tanpa lengan dengan cara mengancam hingga intimidasi terhadap korban.
"Gambaran umum adalah motif dari si pelaku melakukan hal demikian pada korban adalah adanya ancaman, intimidasi, manipulasi dan tipu muslihat yang dilakukan pelaku," ungkap Andre Saputra, pendamping korban, dalam keterangannya di Mataram, Rabu (4/12/2024).
Andre menjelaskan bahwa ancaman dan intimidasi terjadi saat korban berada di Teras Udayana, di mana tersangka membawa korban ke homestay setelah pertemuan tidak sengaja.
Kejadian bermula ketika korban sedang membuat konten Instagram dan tersangka mendekatinya.
Saat berbincang, AG menunjuk ke arah sepasang kekasih yang sedang beraktivitas seksual, yang membuat korban teringat masa lalunya dan menangis.
Di belakang Teras Udayana, AG mulai mengintimidasi korban dengan ancaman untuk memberitahu orang tua M tentang aibnya.
"Pelaku mengatakan, ‘Kamu sudah terikat dengan saya sehingga kamu tidak bisa ke mana-mana. Saya sudah mengetahui asal-usulmu, jadi jika kamu tidak mengikuti apa kemauan saya, saya akan memberitahu orang tua kamu’. Korban merasa takut dan terintimidasi," ujar Andre.
Kemudian, AG dan korban menuju ke sebuah homestay menggunakan motor korban, karena tersangka tidak membawa kendaraan.
Korban juga yang membayar biaya homestay. Ketika memasuki kamar, tersangka AG membuka pintu menggunakan mulut dan gigi.
"Menariknya di sini, ketika masuk ke kamar, pelaku yang membukakan pintu. Apa yang digunakan oleh pelaku? Gigi dan mulutnya untuk membuka pintu. Jadinya pelaku produktif," kata Andre.
Diberitakan sebelumnya, Polda NTB telah menemukan dua alat bukti dan menetapkan AG, pria penyandang disabilitas, sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual.
Polisi menyebutkan, dugaan kekerasan seksual ini terjadi di sebuah homestay di Kota Mataram pada 7 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 WITA.
Tersangka dijerat Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
Sumber Kompas.com (Karnia Septia, Dita Angga Rusiana)