Pria Disabilitas Pembunuh Istri di Banyumas Tak Ditahan, Ini Alasan Polisi

Pria Disabilitas Pembunuh Istri di Banyumas Tak Ditahan, Ini Alasan Polisi

BANYUMAS, KOMPAS.com - Polisi tidak menahan pria disabilitas yang membunuh istrinya menggunakan kunci inggris di Banyumas, Jawa Tengah.

Pasalnya, pelaku berinisial FA (27) mengalami kelumpuhan sehingga sulit untuk melakukan aktivitas sehari-hari.

"Berdasarkan rekomendasi dari dokter, pelaku mengalami kelumpuhan dua kakinya kurang lebih 10 tahun lalu," ungkap Kapolresta Banyumas Kombes Ari Wibowo Ari usai rilis akhir tahun di Mapolresta, Senin (30/12/2024).

Bahkan utuk buang air kecil dan besar, kata Ari, pelaku harus menggunakan alat khusus.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan mengatakan, atas pertimbangan itu polisi tidak melakukan penahanan.

"Untuk sementara hasil dari rekomendasi dokter terhadap pelaku, kami tidak lakukan penahanan. Dia untuk aktivitas sehari-hari pun susah," kata Andryansyah

Andryansyah menambahkan, saat ini pelaku sedang menjalani rawat jalan.

"Ada pengajuan dari keluarga untuk melakukan perawatan jalan. Dia lagi rawat jalan, pelaku saat ini di rumah sakit. Proses tetap lanjut tapi tidak dilakukan penahanan," ujar Andryansyah.

Menurut Andryansyah, pelaku mengalami lumpuh permanen akibat terjatuh dari pohon.

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 44 Ayat 3 Undang-undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Diberitakan sebelumnya, Pembunuhan sadis terjadi di Desa Kedungrandu, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, Jumat (27/12/2024) malam.

FA (27) membunuh istrinya, J (27) menggunakan kunci inggris. Sebelum kejadian, anak, ibu dan keponakan pelaku disuruh pergi ke rumah saudaranya.

Sumber