Pria Jaksel Bantah Aniaya Eks Pacar, Jelaskan soal Utang Rp 180 Juta

Pria Jaksel Bantah Aniaya Eks Pacar, Jelaskan soal Utang Rp 180 Juta

Pria berinisial FF (35) buka suara soal diduga menganiaya mantan pacar, S alias R (26), saat ditagih utang Rp 180 juta. FF mengatakan akan memberi keterangan jika sudah mendapat panggilan dari pihak kepolisian.

"Saya akan banyak berbicara dan memberikan bukti-bukti di kantor polisi saja atau di pengadilan seandainya kasus ini sampai sana," kata FF saat dihubungi, Sabtu (11/1/2025).

Dia mengatakan belum menyampaikan bukti bantahan dugaan penganiayaan karena belum menerima panggilan dari kepolisian.

FF mengaku dipukul R pada 10 Agustus 2024 di kosannya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel). Dia mengatakan saat itu ingin menyelesaikan keributan di luar kosannya.

Kasus ini mencuat setelah R membagikan ceritanya di media sosial X. R mengatakan saat itu hendak mengambil barang dan menagih utang tapi mendapati FF bersama wanita lain di kosan.

"Terkait penganiayaan, yang dia ceritakan tidak sepenuhnya benar. Dia yang memukul saya dan bahkan saat itu baju saya yang robek-robek, bukan baju dia. Saya hanya mencoba untuk membujuk dia agar nggak berantem di kosan karena mengganggu penghuni kosan lain dan mengajak selesaikan di luar," katanya.

Pada hari itu, R melaporkan FF ke kantor polisi atas dugaan penganiayaan. FF mengaku siap memberi keterangan ke pihak kepolisian jika sudah menerima surat panggilan.

"Betul, sejak Agustus tanggal 10 kalau nggak salah (R membuat laporan polisi). Selama itu saya tidak pernah mendapatkan surat panggilan dari kepolisian. Kalau saya dipanggil, tidak ada alasan untuk saya buat tidak datang juga," ujarnya.

FF mengaku masih tinggal di kosan tersebut sejak sebelum kasus itu terjadi. Namun dia mengaku saat ini sedang berada di Bogor sehingga tak bertemu saat pihak kepolisian mendatangi kosannya.

"Saya baru dapet informasi dari ibu kosan bahwa kemarin ada polisi ke kosan. Namun saya sudah memberi tahu kalau saat ini saya di alamat orang tua di Bogor dan meminta ibu kosan kasih nomor saya ke polisi tersebut," ucapnya.

FF juga menanggapi soal utang Rp 180 juta kepada R. Dia mengatakan sudah berupaya membahas penyelesaian atas utang-piutang tersebut, termasuk mencicilnya.

"Upaya terakhir terkait utang-piutang itu adalah saya datang ke Kuningan, ke rumah beliau, untuk membicarakan masalah ini. Namun di situ tidak menemukan titik kesepakatan dan beliau memutuskan untuk melanjutkan saja laporan kepolisiannya. Saya menghargai keputusan beliau saat itu dengan menjawab ‘kalau begitu, saya tunggu saja panggilan dari kepolisiannya’," tuturnya.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

"Beliau menolak iktikad baik saya untuk membayar karena saya tidak bisa menjaminkan apa pun (sertifikat rumah atau yang lainnya) karena memang saya tidak memiliki aset apa pun. Sebenarnya dari awal masalah ini pun perihal utang-piutang selalu mentok di beliau meminta jaminan dan saya tidak bisa memberikan jaminan apa pun. Dan lagi terakhir nominal yang dia tunjukkan ke saya itu jauh di bawah Rp 180 juta tersebut sebenarnya," tambah dia.

Pria inisial FF yang viral melakukan manipulasi dengan menipu banyak perempuan dilaporkan pacar atas dugaan penganiayaan. FF kabur dari kosan setelah melakukan penganiayaan terhadap pacarnya.

"Kami sudah mendatangi TKP cowok itu dan sejak tanggal kejadian itu si cowok itu nggak tinggal di situ," kata Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru Kompol Nunu Suparmi, saat dihubungi detikcom, Jumat (10/1).

Nunu mengatakan pihaknya telah memintai keterangan ibu kos. Menurut ibu kos, FF memang tinggal di kosannya itu.

Akan tetapi, ibu kos mengaku tidak mengetahui terkait penganiayaan yang dilakukan FF kepada mantan pacarnya, S alias R (26).

"Ibu kos membenarkan si cowok tinggal di situ, tapi pas kejadian dia tidak melihat (korban dianiaya). Ibu kosnya tidak tahu," jelasnya.

FF dilaporkan oleh S ke polisi pada 24 Agustus 2024. Saat ini polisi masih menyelidiki kasus dugaan penganiayaan tersebut.

Sumber