Pria Sekap-Perkosa ABG Selama 10 Hari di Gudang Tangerang Jadi Tersangka!
Polisi sudah memeriksa pria YH (19) terkait kasus penyekapan dan pemerkosaan anak baru gede (ABG) perempuan di gudang rumahnya di kawasan Cibodas, Kota Tangerang. Pelaku saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka.
"Sudah ditetapkan jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).
Tersangka langsung ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota. Tersangka dijerat dengan Pasal 81, Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 333 KUHP.
"Tersangka langsung dilakukan penahanan," ujarnya.
Diketahui, korban dan pelaku berkenalan melalui media sosial (medsos) Facebook (FB). Keduanya pun sepakat bertemu hingga pada Jumat (18/10) korban diajak pelaku ke rumahnya.
Saat itulah, korban disekap dan diperkosa di gudang rumah pelaku. Singkat cerita, korban berhasil melarikan diri hingga membuat laporan polisi pada Minggu (27/10).
Polisi mengungkap anak baru gede (ABG) perempuan di Cibodas, Kota Tangerang, mengalami sejumlah luka setelah disekap dan diperkosa pria YH (19) selama 10 hari di gudang rumahnya. Korban juga diikat oleh pelaku jika menolak permintaannya.
"Korban menjelaskan bahwa korban mengalami persetubuhan dan setiap kali menolak maka tersangka mengikat korban dengan tali," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (30/10).
Dari visum yang sudah dilakukan, korban menderita sejumlah luka di tubuhnya. Saat ini pihak kepolisian bersama stakeholder terkait memberikan pendampingan terhadap korban.
"Korban telah dilakukan visum kebidanan, kemudian juga telah dilakukan visum luka. Beberapa luka yang dialami korban pada saat disekap itu ada memar pada lengan bagian kiri, kemudian lecet di punggung, dan diduga korban telah disetubuhi oleh tersangka beberapa kali," tuturnya.
Simak juga Video ‘Tukang Sampah di Jakut Diamuk Massa, Diduga Hendak Perkosa Bocah SMP’
[Gambas Video 20detik]