Pria yang Aniaya Anak Pacarnya di Jakut Terancam 5 Tahun Penjara

Pria yang Aniaya Anak Pacarnya di Jakut Terancam 5 Tahun Penjara

JAKARTA, KOMPAS.com - Eka Chandra (28), pria yang menganiaya putri kekasihnya yang masih balita berinisial ML (4) terancam lima tahun penjara dan dikenakan pasal berlapis.

Pertama, Eka terancam dijerat Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

"Untuk pasal yang kita terapkan terkait dengan kekerasan terhadap anak Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ungkap Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Beny Cahyadi, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (10/4/2025).

Selain itu, Eka juga terancam dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

Adapun EC telah ditangkap dan ditahan di Polres Metro Jakarta Utara.

Polisi masih meminta keterangan lebih lanjut dari pihak-pihak terkait dan terus mengusut kasus penganiayaan tersebut. Sejauh ini, pihak kepolisian sudah memeriksa kekasih Eka atas kasus tersebut. 

Diberitakan sebelumnya, Eka tega menganiaya ML lantaran kesal anak tersebut mengompol dan buang air besar (BAB) di kasur.

Saat itu, ML yang baru bangun tidur menangis. Kesal mendengar tangisan ML, Eka langsung menganiaya bocah tersebut. 

Akibat penganiayaan itu, ML mengalami luka lebam di mata sebalah kiri dan kepala.

Sumber