Prioritaskan Persalinan, Meita Irianty Penganiaya Balita Tunda Permohonan Tahanan Rumah
DEPOK, KOMPAS.com - Kuasa hukum Meita Irianty, pemilik daycare Wensen School yang menganiaya MK (2) dan AM (9 bulan), kini tidak memprioritaskan permohonan jadi tahanan rumah yang sempat diajukan pada sidang dakwaan, Rabu (16/10/2024).
“Kalaupun masalah tahanan rumah itu nanti, sementara ini kita yang pasti urgensinya itu dulu sih, untuk dia (Meita) melahirkan ini nih,” kata pengacara Meita, Ahmad Suardi, saat dihubungi Kompas.com, Senin (28/10/2024).
Meita yang saat ini tengah hamil hampir tujuh bulan harus mulai mempersiapkan rencana persalinan.
“Apalagi rencana kan mau di-caesar (persalinannya) kalau enggak salah, berarti kan harus dari beberapa hari sebelumnya sudah ada persiapan,” ungkap Suardi.
Oleh karena itu, Meita dan tim kuasa hukumnya kini mengutamakan izin kontrol berkala untuk janinnya dan cuti persalinan kepada Majelis Hakim.
“Intinya kita mau itu dulu kalau liat dari skala prioritasnya ya, karena sudah sekarang kan sudah jalan 7 bulan, sudah kurang lebih sekitar dua bulan lagi kan, berarti harus dipersiapkan,” jelas Suardi.
“Yang pasti urgensinya itu dulu sih, untuk dia melahirkan ini nih. Karena kan nanti juga pasca dia melahirkan itu kan pastilah (cuti juga),” sambung diam
Sebelumnya, Meita didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menganiaya dua balita berinisial MK (2) dan AM (9 bulan) yang pertama kali dilakukan terhadap MK pada Senin (10/6/2024).
"Terdakwa memukul pantat kiri, mencubit lengan, dan kembali memukul pantat korban," ungkap JPU Edrus di ruang sidang.
Selain itu, Meita juga diduga mendorong, memukul, dan menendang kaki korban.
Sementara, terhadap korban AM yang masih berusia 9 bulan saat kejadian, penganiayaan terjadi pada Selasa (11/6/2024) dan Rabu (12/6/2024).
"Terdakwa menarik tangan kiri AM dengan kasar dan mencubit pantat korban beberapa kali, lalu mendorong kepala belakang korban," ujar Edrus.
Meita pun didakwa berdasarkan Pasal 80 ayat 2 dan Pasal 80 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.