Profil Anggota DPR Maria Lestari yang Dipanggil KPK Terkait Kasus Hasto
JAKARTA, KOMPAS.com - Nama Anggota DPR RI Maria Lestari menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan yang melibatkan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.
KPK memanggil Maria Lestari sebagai saksi terkait kasus suap tersebut di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (9/1/2025).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis.
Ketua KPK Setyo Budiyanto pernah menyebut nama Maria Lestari saat pengumuman status tersangka Hasto Kristiyanto pada 24 Desember 2024 yang lalu.
Ketika itu, Setyo mengatakan, Hasto pernah menemui eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan agar memenuhi permintaan terkait dua usulan PAW yang diajukan oleh DPP PDI-P, yaitu Maria Lestari Dapil 1 Kalbar dan Harun Masiku Dapil 1 Sumsel.
"Bahkan pada 31 Agustus 2019, Hasto menemui Wahyu Setiawan dan meminta untuk memenuhi dua usulan yang diajukan oleh DPP, yaitu Maria Lestari Dapil 1 Kalbar dan Harun Masiku Dapil 1 Sumsel," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada 24 Desember 2024.
Catatan Kompas.com, Maria Lestari menggeser posisi eks Caleg PDI-P Alexius Akim dari pelantikan Anggota DPR 2019-2024.
Ketika itu, KPU mengabulkan permintaan PDI-P untuk pelantikan Alexius Akim lantaran adanya pelanggaran kode etik yang membuat ia dipecat.
Suara terbanyak setelah Alexius diraih Michael Jeno.
Namun, Michael sudah mengundurkan diri dari PDI-P.
Dengan demikian, kursi Anggota DPR Alexius Akim tersebut diberikan kepada Maria Lestari.
Dilansir dari laman resmi DPR RI, Maria Lestari merupakan Anggota DPR dari Fraksi PDI-P untuk Dapil Kalimantan Barat I.
Politisi PDI-P ini lahir pada 31 Desember 1981 di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Maria pernah mengeyam pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) Perintis Pembangunan selama 1999-2001.
Ia juga lulusan S1 jurusan Pendidikan Bahasa Sastra Indonesia di Universitas Kejuangan 45.
Sebelum terjun ke dunia politik, Maria adalah admin pajak di sejumlah perusahaan, di antaranya di PT SKR (2002-2004), PT Sanbe Farma (2004-2006), dan PT Alam Lening (2006-2008).
Ia memulai karier politik dengan menjadi Anggota DPRD Kalimantan Barat periode 2014-2019.
Lalu, ia menjadi Anggota DPR RI periode 2019-2024 dan 2024-2029.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 26 Maret 2024, Maria Lestari memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 2,9 miliar atau Rp 2.919.193.337.
Harta kekayaan terbesar yang dimiliki Maria adalah tanah dan bangunan dengan total keseluruhan Rp 1.657.500.000.
Dalam data LHKPN, Maria tercatat memiliki 10 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Pontianak dan Kota Landak, Kalimantan Barat.
Ia juga memiliki alat transportasi dan mesin dengan total keseluruhan Rp 710.000.000.
Maria tercatat memiliki mobil Toyota Fortuner VRZ, motor Yamaha Mio, mobil Toyota Hilux, mobil Toyota Fortuner 24 G 4X4/MT, dan mobil Toyota Hilux tipe 5.0E.
Maria juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 138.500.000, serta kas dan setara kas sebesar Rp 413.193.337.
Dengan demikian, total harta kekayaan Maria Lestari mencapai Rp 2,9 miliar.