Profil dan Harta Agung Laksono, Politikus Golkar yang Dilaporkan JK karena Kisruh Pemilihan Ketum PMI
JAKARTA, KOMPAS.com - Politikus senior Partai Golkar Agung Laksono tengah menyita perhatian usai dilaporkan Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla (JK) buntut polemik penetapan Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI).
Dalam sebuah keterangan video, JK menyatakan bahwa Agung Laksono melakukan upaya merebut kursi Ketua Umum PMI secara ilegal, dan menyebut ini sebagai “kebiasaan beliau”.
JK menganggap langkah Agung itu sebagai bentuk pengkhianatan terhadap organisasi PMI, yang lebih luas lagi dianggap berbahaya bagi kemanusiaan.
"Jadi kita sudah lapor ke polisi bahwa ada yang melaksanakan ilegal seperti itu, dan itu kebiasaan beliau," ujar JK dalam keterangan videonya, seperti dikutip Senin (9/12/2024).
JK juga menambahkan bahwa Agung Laksono memang kerap menciptakan isu di internal Partai Golkar.
"Itu ilegal dan pengkhianatan. Dan kedua itu kebiasaan Pak Agung Laksono, dia pecah Golkar, dia bikin tanding Kosgoro, itu memang hobinya, tapi itu kita harus kita lawan karena berbahaya bagi kemanusiaan," kata JK.
Namun, kubu Agung Laksono menyebut bahwa ada kejanggalan dalam Munas awal. Salah satunya pembatasan pembahasan pasal dalam AD/ART yang mengatur masa jabatan Ketua Umum, yang dianggap penting untuk mengatur masa depan kepemimpinan PMI.
Sekretaris Jenderal PMI versi kubu Agung Laksono, Ulla Nurchrawaty mengatakan, kondisi semakin memanas dengan adanya pembatasan terhadap suara-suara dari kubu Agung yang ingin menyampaikan aspirasi.
Oleh karenanya, Munas tandingan digelar karena Agung Laksono mengklaim telah mendapatkan 254 dukungan suara.
"Jadi Mas Agung dengan timnya itu kemudian, mencari dukungan dan kita akhirnya terakhir mendapatkan 254 dukungan. Berarti kan melebihi 20 persen," ujar Ulla saat dihubungi, Senin (9/12/2024).Adapun munas yang digelar kubu Agung Laksono menetapkan politikus senior Partai Golkar itu sebagai Ketua Umum (Ketum) PMI 2024-2029.
Sementara itu, ada juga Munas PMI versi kubu Jusuf Kalla yang memenangkan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI secara aklamasi sebagai Ketum PMI 2024-2029.
Lantas, bagaimana sosok Agung Laksono dan rekam jejaknya?
Pria kelahiran Semarang, 23 Maret 1949 ini diketahui mengawali karier politiknya dan membangunnya bersama Partai Golkar.
Agung Laksono pernah menjadi Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar pada 1984-1989. Lalu, Sekretaris Jenderal PPK Kosgoro 1957.
Dia juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Partai (DPP) Partai Golkar.
Kemudian, Agung Laksono pernah terlibat perseteruan dengan Aburizal Bakrie untuk memperebutkan kursi Ketua Umum Partai Golkar.
Padahal, Aburizal Bakrie telah terpilih menjadi Ketua Umum Partai Golkar berdasarkan hasil Musyawarah Nasional (Munas) ke-9 Golkar yang digelar pada akhir November sampai awal Desember 2014, di Bali.
Namun, Agung Laksono membentuk Tim Penyelamat Partai Golkar (TPPG) dan menggelar Munas tandingan di Ancol, Jakarta pada 6-8 Desember.
Saat itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengakui kepengurusan Agung Laksono. Tetapi, gugatan terus dilakukan oleh kubu Aburizal Barkrie hingga ke Mahkamah Agung (MA) untuk menolak putusan Kemenkumham tersebut.
Hingga akhirnya, pada akhir 2015 terjadi rekonsiliasi. Kemudian, digelar Munas Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar pada 14-16 Mei 2016, yang hasilnya Setya Novanto terpilih menjadi Ketua Umum Golkar.
Setelah itu, Agung Laksono dipercaya menjadi Ketua Dewan Pakar Partai Golkar pada era kepemimpinan Airlangga Hartarto sebagai ketua umum.
Sementara itu, di pemerintahan, Agung Laksono pernah menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) di periode kedua pemerintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Dia juga pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas Menteri Agama pada 2014, dan Pelaksana Tugas Menteri Pemuda dan Olahraga pada 2012-2013.
Agung Laksono pernah menjabat sebagai Ketua DPR RI periode 2004-2009. Saat itu, dia didampingi oleh dua wakilnya, yakni Muhaimin Iskandar dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Soetardjo Soerjogoeritno dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Pembangunan (PDI-P).
Dia juga pernah menjabat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) periode 2019-2024, yang dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 13 Desember 2019.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tanggal penyampaian 28 Maret 2024 untuk laporan periodik sebagai Wantimpres tahun 2023, Agung Laksono memiliki harta kekayaan total mencapai Rp 66.525.763.708
Dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id, harta tersebut terdiri dari 43 bidang tanah dan bangunan yang mayoritas berada di Lampung Selatan dan sisanya di Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Depok, Tangerang, Bogor, Serang, dan Cirebon yang semuanya tercatat sebagai hasil sendiri dengan total mencapai 63.849.889.000.
Kemudian, dua unit mobil dari hasil sendiri, dengan rincian satu unit Jaguar tahun 2018 senilai Rp 1.200.000.000 dan Toyota Alphard tahun 2020 senilai Rp 800.000.000.
Selanjutnya, harta bergerak lainnya senilai Rp 368.500.000, surat berharga senilai Rp 125.000.000, serta kas dan setara kas sebesar Rp 517.347.708.
Agung Laksono juga tercatat memiliki utang sebesar Rp 335.000.000. Sehingga, hartanya setelah dikurangi utang mencapai Rp 66.525.763.708.
(Sumber, reporter Dian Erika| editor Bayu Galih)