Profil Danka Minerals Perusahaan Vietnam yang Komplain Pengiriman Batu Bara SGER
Bisnis.com, JAKARTA — PT Sumber Global Energy Tbk. (SGER) mendapat komplain dari perusahaan asal Vietnam, Danka Minerals Joint Stock Company (Danka) ihwal pengriman batu bara yang tidak sesuai kontrak. Meski begitu, manajemen SGER belakangan membantah tudingan tersebut.
Kasus ini bermula ketika Danka Minerals menuding SGER sengaja melakukan penipuan terkait dengan nilai kalori batu bara yang dijual dalam kontrak yang diteken 21 Juni 2024 lalu.
Nilai konsinyasi atas kontrak itu sebesar US$4 juta untuk 600.000 ton batu bara Indonesia dengan spesifikasi NAR 4.500 Kcal per kilogram.
Hanya saja belakangan, Danka berpendapat nilai kalori batu bara yang dikirim SGER dari Indonesia lebih rendah 17,12% di level 3.744 Kcal per kilogram.
Konsekuensinya, Danka mendapat pinalti dari buyernya di Vietnam, Vinh Tan 4 Thermal Power Plant (VT4). Nilai pinalti itu mencapai US$2,84 juta.
Sebagai infromasi, Danka adalah trader batu bara yang didirikan pada 11 Juni 1999 dan berbasis di 258Ba Trie Street, Le Dai Hanh Ward, Hanoi, Vietnam. Perusahaan ini juga mengkhususkan diri dalam pembuatan besi, baja dan besi cor. Selain itu, Danka turut merambah bisnis penunjang pertambangan batu bara.
Sebagian besar impor batu bara yang dilakukan Danka berasal dari Australia, China, Indonesia dan Rusia untuk memenuhi kebutuhan domestik.
Sepanjang 2022, penjualan Danka mencapai VND2.000 miliar akibat meningkatkan permintaan domestik dan harga batu bara saat itu.
Sebelumnya dikabarkan, Kementerian Perdagangan & Industri (MOIT) Vietnam melayangkan surat kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia ihwal dugaan kecurangan pasokan batu bara dari pemasok Indonesia, SGER.
Lewat surat dengan nomor 2056/CH-AP bertarikh 27 September 2024, MOIT meminta penyelesaian sengketa dagang batu bara dua negara tersebut, termasuk di dalamnya persoalan pasokan SGER ke Danka.
Danka menandatangani kontrak jual beli dengan nomor 001/SPC/SGE-DK/VI/2024 dengan SGER pada 21 Juni 2024 lalu. Nilai konsinyasi terbatat sebesar US$4 juta untuk 600.000 ton batu bara Indonesia dengan spesifikasi NAR 4.500 Kkal per kilogram.
Danka telah membayar keseluruhan kontrak dengan SGER, berdasarkan pada sertifikat inspeksi yang diterbitkan PT Anindya Wiraputra Konsult Independent Surveoyr & Laboratory (Anindya), berlokasi di Kalimantan Timur.
Hanya saja, berdasar pada penyelidikan lebih lanjut atas kualitas batu bara tersebut dari Vinh Tan 4 Thermal Power Plant (VT4) yang dikerjakan Vietnam Energy Inspection Corporation, kalori batu bara aktual yang dikirim hanya 3.744 Kcal per kilogram atau lebih rendah 17,2% dari kesepakatan kontrak bersama dengan SGER.
“Menurut informasi Danka, perbedaan nilai kalori ini tidak hanya berdampak pada pinalti yang diterima Danka mencapai US$2,84 juta yang diterapkan VT4 tetapi juga berisiko pada reputasi Danka dan kesempatan bisnis dengan perusahaan pembangkit tersebut,” tulis surat MOIT seperti dikutip Minggu (10/11/2024).
Bantahan Sumber Global Energy (SGER)
President Director SGER Welly Thomas mengatakan tudingan yang disampaikan Danka ihwal upaya penipuan pengiriman batu bara yang tidak sesuai kontrak oleh perseroan tidak berdasar.
“Klaim Danka bahwa Sumber Global Energy melakukan penipuan komersial atau melanggar kontrak sama sekali tidak benar dan tidak berdasar,” kata Welly saat dikonfirmasi, Minggu (10/11/2024).
SGER sebagai penjual menandatangani kontrak Jual Beli No. 001/SPC/SGE-DK/Vl/2024 tanggal 21 Juni 2024 dengan Danka sebagai pembeli.
Kargo berdasarkan kontrak tersebut adalah 60.000 metrik ton (MT) batubara uap Indonesia (plus atau minus 10%) dengan harga US$66,73 per ton. Spesifikasi batu bara yang dikirimkan senilai Net Calorific Value (As Received Basis/ARB) 4.500 Kkal/kg.
Berdasarkan kontrak, para pihak menyetujui ketentuan Freight on Board (FOB) berdasarkan Incoterms 2010, kepemilikan dan risiko atas kargo akan berpindah tangan kepada Danka segera setelah kargo dimuat di atas kapal di pelabuhan muat.
Kedua pihak sepakat bersama untuk melibatkan surveyor independen yakni PT Anindya Wiraputra Konsult, untuk memeriksa kargo.
Berdasarkan hasil inspeksi yang dilakukan oleh surveyor independen, batu bara yang dipasok oleh SGER sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam perjanjian jual beli.
Namun saat kargo tiba di pelabuhan bongkar di Vinh Tan 4 Thermal Power Plant, Danka mengklaim bahwa kualitas batu bara yang dikirim jauh lebih rendah daripada kualitas pada saat pemuatan, yaitu senilai Net As Received (NAR) 3.744 Kkal/kg, berdasarkan inspeksi yang dilakukan oleh badan surveyor yang ditunjuk oleh Danka.
Hanya saja, kata Welly, Danka tidak mengajukan keberatan melalui mekanisme umpire dalam rentang waktu 30 hari setelah tanggal bill of lading. Dengan demikian, hasil survei dari PT Anindya Wiraputra Konsult yang mengikat kedua perusahaan.
“SGER sudah kerap kali melakukan transaksi jual beli batu bara bersama Danka dengan estimasi total pengiriman batu bara kurang lebih 1 juta ton, dan baru kali ini terjadi klaim terhadap perbedaan spesifikasi batu bara,” kata dia.
Di sisi lain, dia menyayangkan, sikap Danka yang melibatkan Kementerian Perindustrian dan Perdagangan Vietnam dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Indonesia dalam perkara ini.
“SGER, meminta Kedutaan Besar Vietnam di Indonesia untuk mengabaikan klaim Danka yang tidak berdasar dan memfasilitasi penyelesaian sengketa antara kedua pihak dengan merujuk Danka ke arbitrase Singapore International Arbitration Centre (SIAC),” kata dia.