Profil Terbaru Harun Masiku Buronan KPK: Dari Ciri Fisik sampai Khusus
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Harun Masiku, dengan data yang telah diperbarui berdasarkan dari data yang dikeluarkan sebelumnya pada 2020.
Mantan politikus PDI Perjuangan itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2019.
Adapun profil terbaru Harun Masiku dituangkan dalam surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor RI/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada 5 Desember 2024.
"Untuk ditangkap dan diserahkan ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Jl Kuningan Persada Kav 4 Setiabudi Jakarta Selatan," demikian bunyi surat Pimpinan KPK tersebut, Jumat (6/12/2024).
Dalam surat tersebut, terdapat empat foto Harun Masiku. Foto pertama, terlihat Harun Masiku mengenakan kemeja putih dan berkacamata. Pada foto kedua menunjukkan Harun Masiku berkemeja kotak-kotak merah terbuka, dengan kaus hitam bertuliskan "Make Smart Choices in Your Life".
Selanjutnya, foto ketiga terlihat Harun Masiku mengenakan kemeja batik bermotif bunga berwarna coklat. Sedangkan foto terakhir terlihat Harun Masiku mengenakan kemeja batik lengan panjang berwarna merah jambu.
Berikut adalah profil dan ciri fisik Harun Masiku berdasarkan surat DPO Pimpinan KPK
Profil Harun Masiku
Nama lengkap Harun Masiku
Tempat/tanggal lahir Ujung Pandang/21 Maret 1971
Jenis kelamin Laki-laki Kebangsaan Indonesia
Pekerjaan Wiraswasta
Ciri-ciri fisik Harun Masiku
Tinggi badan 172 cm
Berat badan - kg
Rambut Hitam
Warna kulit Sawo Matang
Ciri khusus Berkacamata, kurus, suara sengau, logat Toraja/Bugis.
KPK juga mencantumkan informasi kontak untuk melaporkan keberadaan Harun Masiku.
Masyarakat dapat menghubungi Rossa Purbo Bekti melalui email di Rossa.bekti@kpk.go.id atau nomor telepon 021-25578300, serta nomor handphone 08119043917.
Dalam surat DPO tersebut, KPK menjelaskan bahwa Harun Masiku terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan memberikan hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, yakni Wahyu Setiawan, yang merupakan Anggota KPU Republik Indonesia periode 2017-2022, bersama Agustiani Tio F.
Tindakan ini terkait dengan penetapan Anggota DPR RI terpilih untuk periode 2019-2024, yang dilakukan oleh Harun Masiku bersama Saeful Bahri.
Sebagai catatan, KPK sebelumnya juga telah menerbitkan Surat Penangkapan Nomor Sprin.Kap/11/DIK.01.02/10/24/2024 pada tanggal 26 Oktober 2024.