Program Lapor Mas Wapres, Begini Cara Pantau Perkembangan Laporan

Program Lapor Mas Wapres, Begini Cara Pantau Perkembangan Laporan

JAKARTA, KOMPAS.com - Program "Lapor Mas Wapres" diluncurkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai saluran bagi masyarakat menyampaikan keluhan dan aduan terkait berbagai permasalahan publik.

Dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat mengetahui apakah laporan mereka ditindaklanjuti atau tidak. Berikut adalah penjelasan mengenai cara masyarakat dapat memantau perkembangan laporan yang mereka sampaikan melalui program ini.

Masyarakat dapat memantau perkembangan laporan mereka dengan cara-cara berikut

  1. Menggunakan nomor registrasi pelaporan

Setelah melaporkan masalah melalui layanan "Lapor Mas Wapres," masyarakat akan menerima nomor registrasi yang digunakan untuk melacak status laporan.

Nomor registrasi ini dapat digunakan untuk memeriksa perkembangan laporan tanpa harus datang kembali ke Istana Wakil Presiden, memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memantau laporan dari rumah.

  1. Melalui WhatsApp dan Situs Resmi

Pengecekan dapat dilakukan melalui WhatsApp di nomor seluler 0811 1704 2207 atau melalui laman resmi setwapres.lapor.go.id.

Cukup dengan memasukkan nomor registrasi, masyarakat dapat melihat apakah laporan mereka sudah dalam tahap analisis, telah diteruskan ke instansi terkait, atau bahkan telah mendapat respons awal dari pihak yang berwenang.

 

Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Wakil Presiden, Sapto Harjono, menyatakan laporan masyarakat yang masuk akan diproses dalam waktu 14 hari kerja.

Selama periode tersebut, aduan akan dianalisis dan kemudian diteruskan ke kementerian, lembaga terkait, atau pemerintah daerah sesuai konteks aduan yang diajukan.

Standar pelayanan ini bertujuan agar proses penanganan laporan dapat berjalan sesuai regulasi dan ketentuan yang berlaku di tiap-tiap instansi.

Sapto menekankan proses tindak lanjut akan melibatkan koordinasi antara berbagai kementerian dan lembaga, termasuk pemerintah daerah.

Setiap laporan akan diproses sesuai dengan kewenangan instansi yang bertanggung jawab atas masalah yang diadukan. Hal ini mencakup koordinasi terkait permasalahan tanah, ijazah pendidikan, bantuan medis, hingga penanganan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat semakin mudah menyampaikan berbagai jenis aduan.

Wakil Presiden Gibran berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui saluran ini, membuka kesempatan yang luas bagi masyarakat untuk menyuarakan aspirasi atau keluhan yang mereka alami.

Harapannya, masyarakat mendapatkan kepastian bahwa aduan mereka didengar dan ditangani oleh pihak berwenang sesuai prosedur yang berlaku.

Sumber