Program Pemutihan dan Denda Pajak Kendaraan di Aceh Diperpanjang, sampai Kapan?

Program Pemutihan dan Denda Pajak Kendaraan di Aceh Diperpanjang, sampai Kapan?

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Pemerintah Aceh resmi memperpanjang masa program pemutihan dan denda pajak kendaraan bermotor hingga 15 Januari 2025.

Keputusan ini diumumkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Safrizal ZA, saat melakukan tinjauan di kantor Samsat Banda Aceh pada Kamis (2/1/2025).

Selain perpanjangan program pemutihan, Safrizal menegaskan bahwa pajak progresif akan terus berlangsung hingga 31 Desember 2025.

"Atas aspirasi masyarakat, program pemutihan pajak tersebut kita perpanjang, dan diharapkan kepada masyarakat agar dapat segera melengkapi bahan dan persyaratan dengan memanfaatkan waktu perpanjangan ini dengan sebaik-baiknya," ujar Safrizal.

Sebelumnya, Pemerintah Aceh telah memberlakukan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan pajak progresif sejak awal 2024.

Pemutihan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) diberlakukan dari 2 Desember 2024 hingga 4 Januari 2025.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023 yang dikeluarkan pada 30 November 2023, mengenai Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, serta Peraturan Gubernur Aceh No 31 Tahun 2024 tentang Pembebasan dan/atau Keringanan PKB dan BBNKB Kedua, Pajak Progresif, serta Denda Pajak Air Permukaan.

Program perpanjangan pemutihan 2025 ini meliputi kendaraan bermotor yang menunggak pajak lebih dari dua tahun, dengan ketentuan pokok PKB sebanyak dua tahun, bebas pajak progresif, dan bebas denda pajak kendaraan bermotor.

Sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Aceh dan Retribusi Aceh, juga telah dihapuskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II), dengan berlakunya Opsen PKB dan Opsen BBNKB sejak 5 Januari 2025.

Selain memantau alur layanan pembayaran pajak, Safrizal juga meninjau fasilitas umum yang tersedia di Samsat Banda Aceh, termasuk toilet, drainase, tempat cek fisik, tempat parkir, dan gedung arsip.

"Semua tempat di Samsat harus bersih dan nyaman," tegas dia.

Safrizal menambahkan bahwa kenyamanan pelayanan kepada masyarakat di kantor Samsat harus diutamakan, mengingat pembayaran pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sektor penting yang menyumbang pendapatan untuk kas daerah.

Sumber