Program Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Tak Akan Pakai Sistem Zonasi dan Batas Umur

Program Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Tak Akan Pakai Sistem Zonasi dan Batas Umur

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jakarta Ima Mahdiah menyebut, program sekolah swasta gratis tidak akan menerapkan sistem zonasi dan batasan umur.

Setiap anak yang tidak masuk sekolah negeri dan berasal dari kalangan kurang mampu yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat mengikuti program ini.

"Itu tidak ada sih (zonasi dan batasan umur). Yang penting orang tersebut tidak diterima di negeri dan terdaftar DTKS," ujar Ima saat ditemui di Gedung DPRD Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2024).

Ima mengatakan, anak-anak dari keluarga kurang mampu yang tidak terdaftar DTKS juga dapat mendaftar program sekolah swasta gratis jika memiliki surat keterangan dari kelurahan setempat.

"Karena DTKS kan kadang offline, kadang harus nunggu enam bulan, lama, yang kita usulkan biar diterima lewat kelurahan," tuturnya.

Ima menegaskan, program sekolah swasta gratis ditujukan untuk anak-anak dari keluarga kurang mampu. Dia menyebut, program ini sudah digodok sejak dua tahun terakhir bersama Dinas Pendidikan Jakarta.

"Kami minta nanti sekolah-sekolah mana sana yang akan ditunjuk Dinas Pendidikan. Yang harus menjadi catatan bahwa ini bukan untuk kalangan mampu," ujarnya.

Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut menjelaskan, fasilitas sekolah gratis untuk anak-anak kurang mampu merupakan bagian dari pemerataan keadilan sosial. 

Selain menggratiskan biaya sekolah, Pemerintah Provinsi Jakarta juga akan menambah bantuan sosial berupa perlengkapan sekolah, seperti seragam serta buku.

"Ini hanya untuk yang memang dia terdaftar sebagai golongan yang tidak mampu. Misal satu sekolah kuota 200, 100 orang yang dibiayai Pemda (pemerintah daerah), itu yang akan diberikan," ucapnya.

Adapun mekanisme pemberian bantuan sosial berupa perlengkapan sekolah itu masih dikaji, apakah berupa uang atau barang.

"Kalau saran saya tetap pakai kartu, uangnya dialokasikan untuk seragam dan alat sekolah, enggak dipakai untuk yang lain," imbuh dia.

Sebelumnya diberitakan, DPRD bersama Pemprov Jakarta sepakat menggratiskan biaya pendidikan Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) negeri maupun swasta di Jakarta mulai Juli 2025.

"Sudah disepakati ke depan, sekolah gratis untuk di sekolah negeri, swasta," ungkap Ketua DPRD Jakarta Khoirudin melalui siaran pers, Jumat (1/11/2024).

Khoirudin mengatakan, DPRD dan Pemerintah Provinsi Jakarta juga menyepakati nilai rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun 2025 sebesar Rp 91,1 triliun.

Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jakarta Purwosusilo menuturkan, sekolah swasta yang high class tidak ikut dalam kerja sama program sekolah swasta gratis pada 2025.

"Sekolah gratis itu kami bagi nih menjadi klaster-klaster. Klaster 1, klaster 2, klaster 3, klaster 4, klaster 5. Klaster 4 dan 5 itu sekolah-sekolah yang high class, sekolah yang muridnya dari keluarga mampu," ujar Purwo saat dikonfirmasi, Selasa (5/11/2024).

Sekolah swasta kelas atas tidak menjadi sasaran Pemprov karena peserta didiknya berasal dari keluarga mampu.

"Kan yang mau kami bantu bukan anak-anak yang seperti itu kan, ya," imbuh dia.

Sumber