Projo Sorot PDIP soal PPN 12%: Suara Terbesar di DPR Jangan Cuci Tangan
Kelompok relawan Pro-Jokowi (Projo) merespons sikap PDIP soal kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% berlaku 1 Januari 2025. Projo mengungkit PDIP pemilik suara terbesar di DPR yang turut mendorong Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 atau UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) disahkan.
"PDIP sebagai pemilik suara terbesar di DPR waktu itu ikut mendorong pemberlakuan PPN 12%. Kok, sekarang lempar batu sembunyi tangan," kata Wakil Ketua Umum Projo Freddy Damanik kepada wartawan, Minggu (22/12/2024).
Freddy mengungkit Ketua DPR periode itu juga politikus PDIP Puan Maharani, yang kini kembali menjabat Ketua DPR. Freddy menyoroti sikap para politikus PDIP yang menurutnya dikesankan bahwa Presiden Prabowo Subianto yang menyebabkan munculnya kenaikan tarif PPN 12%.
"Masyarakat harus tahu bahwa ada tindakan membohongi publik lewat pernyataan-pernyataan yang memojokkan Presiden Prabowo, PROJO mendukung penuh kebijakan pemerintahan Prabowo," ujar Freddy.
Menurut Freddy, pemerintah tidak lepas tangan dengan persoalan ini. Dia menyinggung sikap pemerintah bahwa penerapan kenaikan tarif pajak tersebut hanya dikenakan bagi barang mewah.
"Sebaiknya PDIP jangan seperti lempar batu sembunyi tangan, harus bertanggungjawab dengan keputusan yang sudah diambil. PDIP jangan cuci tangan," kata Freddy.
Sebelumnya, anggota DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka sempat meminta pemerintahan Presiden Prabowo Subianto membatalkan rencana kebijakan kenaikan PPN 12%. Rieke berharap hal ini menjadi kado tahun baru bagi rakyat.
Hal itu disampaikan Rieke saat interupsi di rapat paripurna gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (5/12). Rapat dihadiri Ketua DPR Puan Maharani serta Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa.
"Dengan seluruh kerendahan hati, saya merekomendasikan di rapat paripurna kali ini mendukung Presiden Prabowo, pertama, menunda atau bahkan membatalkan rencana kenaikan PPN 12 persen sesuai dengan amanat Pasal 7 ayat 3 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021," ujar Rieke.
Simak juga video Smartfren soal PPN 12% Peraturan Negara Nggak Boleh Dibantah
[Gambas Video 20detik]