Prolegnas Prioritas 2025 Disahkan DPR, Baleg Bahas RUU Mulai Akhir November
JAKARTA, KOMPAS - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memastikan bakal langsung memulai rapat pembahasan terkait revisi/rancangan undang-undang (RUU) yang masuk daftar program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2025.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan, terdapat 41 RUU yang disahkan sebagai prolegnas prioritas 2025, 16 RUU di antaranya menjadi usulan Baleg.
“Kita mulai dari sekarang ini untuk yang menjadi prioritas atau yang menjadi domainnya Baleg Itu dari November ini, akhir sampai dengan setahun depan, tahun 2025,” ujar Bob Hasan kepada wartawan, Selasa (19/11/2024).
Menurut Bob Hasan, pimpinan dan anggota Baleg DPR RI akan memaksimalkan kerja legislasi agar RUU prioritas itu bisa selesai setahun ke depan.
“Kita akan coba melakukan sebuah metode untuk, agar mempertanggungjawabkan apa yang sudah menjadi target kita,” ujar politikus Partai Gerindra itu.
Untuk diketahui, DPR RI menyepakati 41 RUU yang akan masuk ke dalam Prolegnas Proritas 2025 melalui rapat paripurna DPR RI, Selasa hari ini.
Sebanyak 41 RUU itu terdiri dari 16 RUU usulan masing-masing komisi di DPR, 16 RUU diusulkan Baleg, 9 RUU diusulkan pemerintah, dan 1 RUU diusulkan Dewan Perwakilan Daerah.
Berikut daftar RUU yang menjadi usulan Baleg DPR RI
RUU Kejaksaan
RUU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Ketahanan Negara (Komcad)
RUU Komoditas Strategis
RUU Pertekstilan
RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (carry over)
RUU Pengaturan Pasar Ritel Modern
RUU BPIP
RUU Pilkada
RUU Pemilu
RUU Statistik
RUU Perindustrian
RUU Pengelolaan Perubahan Iklim
RUU Hak Cipta
RUU Masyarakat Hukum Adat
RUU Pemerintahan Daerah.