Promosi 2 Situs Judol, Selebgram Sekaligus DJ di Bogor Dibayar Rp 6 Juta
Selebgram sekaligus disc jockey (DJ) berinisial AJP ditangkap karena mempromosikan judi online di akun Instagramnya. Wanita asal Bogor ini dapat bayaran hingga Rp 6 juta per bulan untuk promosi dua situs judi online.
"Dari Mei-Juni-Oktober, pelaku ini ditelepon oleh salah satu orang menawarkan untuk meng-endorse judi online dan disetujui oleh pelaku dengan tarif Rp 3.650.000 dalam satu bulan dengan kewajiban dua kali tayang (mempromosikan) dalam sehari," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).
"Kemudian pelaku juga pernah menjadi brand ambasador zaraplay, sebuah situs judi online juga dengan imbalan Rp 2,5 juta per bulan," sambungnya.
Total, AJP dapat bayaran Rp 6.150.000 (juta) per bulan dari hasil dirinya mempromosikan dua situs judi online.
Bismo menyebutkan AJP memiliki sekitar 44.900 pengikut di Instagram. Menurut Bismo, setiap kali melakukan tayangan langsung dan promosi situs judi online, AJP ditonton hingga satu juta orang.
"Nah, pelaku yang kita amankan ini memiliki follower 44,9 ribu dengan nama akun callme_pp. Sementara nama situs judi online yang di-endorse adalah koinplay dan zaraplay," ucap Bismo yang didampingi Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi.
"Bentuk promosi yang harus diiklankan oleh tersangka AJP tersebut berbentuk snapgram, yang nantinya akan ditayangkan di Instagram milik tersangka AJP dan jumlah penonton dari snapgram yang ditayangkan di Instagram callme_pp sebanyak seribu orang yang melihat," sambungnya.
Sebelumnya, AJP ditangkap polisi karena diduga mempromosikan situs judi online melalui akun media sosialnya. AJP kini masih ditahan di Mapolresta Bogor Kota.
Penangkapan AJP merupakan hasil operasi siber yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Bogor Kota. Saat ini, AJP masih ditahan di rutan Polresta Bogor Kota dan kasusnya masih terus dikembangkan.
"Kita melakukan pengejaran terhadap pihak-pihak yang menghubungi, yang bersangkutan, yang memerintahkan, dan yang mentransfer sejumlah biaya tersebut kepada pelaku," kata Bismo.