Promosi Judi Online, Selebgram di Kebumen Ditangkap Polisi, Dapat Bayaran Rp 3,6 Juta
KEBUMEN, KOMPAS.com – Jajaran Polres Kebumen melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim mengungkap kasus promosi judi online yang melibatkan seorang selebgram asal Desa/Kecamatan Sempor, Kebumen, Jawa Tengah.
Seorang perempuan berinisial YSF (24) kini harus berurusan dengan pihak kepolisian karena diduga mempromosikan situs judi online bernama Hopengslot.
Kepala Polres Kebumen, AKBP Recky menyampaikan bahwa YSF memanfaatkan akun Instagram pribadinya yang memiliki sekitar 50.000 pengikut untuk mempromosikan situs judi tersebut.
"Dengan jumlah pengikut yang cukup besar, promosi yang dilakukan YSF diyakini mampu menjangkau banyak orang dan berpotensi mendorong pengikutnya untuk terlibat dalam aktivitas judi online ilegal," ujarnya, dalam konferensi pers yang digelar, Kamis (5/12/2024).
Menurut keterangan Kabagops Polres Kebumen, Kompol Setiyoko, YSF telah menerima bayaran sebesar Rp 3,6 juta sebagai imbalan atas promosi yang dilakukannya selama satu bulan.
Uang tersebut dikirim melalui transfer bank dalam dua tahap sebagai bagian dari kerjasama antara tersangka dan situs judi Hopengslot.
"Pihak kepolisian mengungkap bahwa aktivitas tersangka telah lama menjadi perhatian. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, pada Jumat, 15 November 2024, polisi akhirnya mengamankan YSF di rumahnya di wilayah Sempor," kata Kompol Setiyoko.
PIXABAY/DINH QUAN Ilustrasi judi online (judol).
Penangkapan ini disertai dengan penyitaan barang bukti berupa satu unit ponsel Android, buku tabungan, kartu ATM, dan akun Instagram milik pelaku yang digunakan untuk melakukan promosi.
YSF kini menghadapi ancaman hukum serius, dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar," jelas Kompol Setiyoko.
Ia menegaskan bahwa Polres Kebumen tidak akan mentolerir tindakan yang mempromosikan aktivitas ilegal seperti judi online.
"Kami berkomitmen untuk terus mengawasi aktivitas di media sosial dan menindak tegas pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan masyarakat luas," ujarnya, didampingi Kaurbinopsnal Satreskrim, Ipda Oon Tulistiono, dan Kanit PPA, Ipda Deni Yasin Abdilah.
Polres Kebumen juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait promosi judi online yang ditemukan di media sosial.
Dengan partisipasi aktif masyarakat, pihak kepolisian berharap dapat menekan maraknya kasus serupa.
"Judi online tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak moral masyarakat dan membawa dampak buruk bagi individu yang terlibat," tegas dia.