Promosi Situs Judi Online, Mahasiswi di Lampung Ditangkap Polisi
LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang mahasiswi di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, ditangkap polisi karena mempromosikan situs judi online (judol) di akun media sosialnya.
Kepala Satreskrim Polres Tulang Bawang AKP Indik Rusmono mengatakan, pelaku berinisial HN (19) warga Kampung Batu Ampar.
"Pelaku ini masih berstatus mahasiswi aktif di salah satu perguruan tinggi," kata Indik saat dihubungi, Kamis (14/11/2024).
Indik menjelaskan, pelaku terdeteksi mempromosikan dan mengiklankan situs judol di akun Instagram pribadinya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengiklankan situs judol tersebut sebanyak 2 kali dalam sehari.
Indik mengatakan, pelaku mendapatkan upah sebesar Rp 750.000 setiap 20 hari sekali.
"Uang tersebut diterima oleh pelaku melalui akun Dana miliknya, dan pelaku juga mengaku mendapatkan link situs judi online (judol) dari sebuah Grup WhatsApp (WA)," kata Indik.
Pelaku saat ini masih ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
"Pidana paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar," kata Indik.