Promosikan Judi Online di Medsos, Pemuda Ini Mengaku Dibayar Rp 250.000 Per Minggu
BANYUMAS, KOMPAS.com - Seorang pemuda harus berurusan dengan polisi karena diduga mempromosikan situs judi online.
Pemuda tersebut berinisial RK (22), asal Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan mengatakan, tersangka mempromosikan situs judi online dengan cara menyebarkan link melalui media sosial (medsos) dan aplikasi percakapan.
"Modusnya pelaku dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan link yang memiliki muatan perjudian untuk mendapatkan keuntungan berupa uang," kata dia, kepada wartawan, Rabu (6/11/2024).
Apabila mengeklik link tersebut, kata dia, maka akan langsung masuk ke situs judi online.
"Tersangka mengaku mendapatkan keuntungan berupa uang sebesar Rp 250.000 per minggu," ujar dia.
Dia mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat ada pemilik akun medsos yang mempromosikan situs judi online.
"Dari informasi tersebut kemudian pada Sabtu (2/11/2024) pukul 15.00 WIB yang bersangkutan kami amankan di rumahnya," kata dia.
Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita barang bukti antara lain berupa ponsel dan tangkapan layar percakapan WhatsApp.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Salinan Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 KUHP.