Promosikan Judol, Selebgram Sekaligus DJ di Bogor Terancam 10 Tahun Bui
AJP, wanita selebgram sekaligus disc jockey (DJ) klub malam di Kota Bogor, ditangkap polisi karena mempromosikan situs judi online (judol). AJP dijerat pasal perjudian dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"(Tersangka diduga melakukan) Tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, dan atau mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan perjudian, dengan ancaman 10 tahun penjara," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso, Rabu (30/10/2024).
Dalam kasus ini, AJP dijerat UU Perjudian dan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE.
Bismo mengatakan akan terus mengembangkan kasus promosi situs judi online yang dilakukan AJP. Polisi kini mencari pihak-pihak yang memberi perintah hingga yang mengirimkan uang kepada AJP.
"Kita melakukan pengejaran terhadap pihak-pihak yang menghubungi yang bersangkutan, yang memerintahkan yang mentransfer sejumlah biaya tersebut," kata Bismo.
AJP ditangkap karena diduga promosikan situs judi online melakui akun media sosialnya. AJP dibayar hingga Rp 6 juta dari promosi dua situs judi online.
"Nah pelaku yang kita amankan ini memiliki followers 44,9 ribu dengan nama akun @callme_pe. Sementara nama situs judi online yang di-endorse adalah kolay dan zalay," kata Bismo didampingi Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi.
AJP dihadirkan saat konferensi pers pengungkapan kasus ini. Dia terlihat memakai baju tahanan berwarna biru dan mengenakan masker.
Kedua tangan AJP juga diborgol polisi. AJP tak mengucapkan apa pun selama konferensi pers digelar.