Promotor Situs Judi Online di Depok Incar Mangsa lewat Facebook dan Instagram

Promotor Situs Judi Online di Depok Incar Mangsa lewat Facebook dan Instagram

DEPOK, KOMPAS.com – Kapolres Metro Depok Kombes (Pol) Arya Perdana mengungkapkan bahwa promotor judi online di Depok sering memanfaatkan media sosial, terutama Facebook dan Instagram, untuk mencari calon korban.

“Judi online ini diketahui awalnya dari promosi yang dilakukan di Facebook dan Instagram. Lalu kita melakukan upaya untuk mendalami kegiatan judol tersebut sehingga kita bisa mendapatkan lokasi dari bandar, juga promotor judol,” kata Arya kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).

Tersangka yang bertugas mencari calon korban biasanya memasang iklan yang menjadi pintu masuk sebelum berlanjut ke komunikasi melalui direct message (DM).

“Nah sistemnya itu nanti pada saat mereka masuk ke dalam promosi tersebut, berkomunikasi baik melalui DM atau inbox, mereka akan dibagikan link,” ujar Arya.

Tautan tersebut menjadi pintu utama menuju situs judi online, di mana berbagai jenis permainan tersedia.

“Dari bandar yang mengelola situs judol ini akan meminta orang-orang untuk memasukkan sejumlah uang sebagai deposit,” jelas Arya.

Dengan sistem satu banding 10, para korban dibuat seolah-olah bisa menang sekali, namun kemudian kalah hingga 10 kali, yang membuat mereka terus tergoda untuk bermain.

“Nah, sehingga ini dilakukan berulang-ulang dan itu sudah banyak orang yang mengikuti permainan ini,” kata Arya.

Saat ini, Arya belum dapat memastikan jumlah pasti korban yang terjebak dalam praktik judi online tersebut.

“Ini masih didata ya, karena kan kita tangkapan awal ini, kita baru mendalami tentang pasal yang kita prasangkakan,” tuturnya.

Polisi memperkirakan perputaran uang di situs judi online tersebut mencapai Rp 9-15 juta per hari.

Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap lima tersangka berinisial TZ, CP, MK, HI, dan R, serta mengamankan barang bukti berupa delapan ponsel dan dompet digital (e-banking).

Para tersangka dikenakan Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan/atau Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sumber