Propam Akan Rekomendasikan Pemberhentian Oknum Polisi Bunuh Ibu Kandung

Propam Akan Rekomendasikan Pemberhentian Oknum Polisi Bunuh Ibu Kandung

Propam Polda Metro Jaya akan merekomendasikan pemberhentian Aipda Nikson Pangaribuan yang membunuh ibu kandungnya sendiri. Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bambang Satriawan mengatakan rekomendasi akan diajukan ke Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

"Sanksi sebagaimana diamanatkan dalam Perpol, Pasal 32, Perpol 7 Tahun 2022. Di situ disampaikan bahwa terhadap terduga pelanggar yang mengalami gangguan kejiwaan, itu dapat diajukan untuk pemberhentian kepada Bapak Kapolda, selaku atasan, akan dilakukan proses sesuai dengan prosedur, dilakukan proses pemberhentian terhadap yang bersangkutan," kata Bambang dalam konferensi pers di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (5/12/2024).

Meski begitu, Bambang mengatakan pihaknya masih menunggu hasil observasi dari pihak Poli Jiwa RS Polri terhadap kondisi psikologis Aipda Nikson. Dia mengatakan proses etik tetap terhadap terduga pelanggar Aipda Nikson tetap berjalan.

"Setelah adanya penjelasan dari dokter bahwa observasi itu menyatakan gangguan kejiwaan, maka kami akan merekomendasikan kepada Bapak Kapolda, yang bersangkutan untuk diberhentikan dari Dinas Kepolisian," jelasnya.

Bambang juga menjawab soal apakah Aipda Nikson akan diberhentikan secara tidak hormat atau tidak. Dia mengatakan hal itu akan diputuskan oleh bidang SDM.

"Baik untuk tindak lanjut daripada rekomendasi yang saya sampaikan tadi untuk pemberhentian, maka dari rekomendasi itu Bapak Kapolda akan menugaskan nanti fungsi bidang SDM dan Dokkes untuk menilai kembali. Nanti di situlah akan ditentukan kalau pemberhentian itu seperti apa yang saya sampaikan tadi, ada ketentuannya," jelasnya.

Di tempat yang sama, psikiater dari RS Polri sekaligus dokter yang menangani Aipda Nikson, dr Henny Riana, mengatakan proses observasi masih berlangsung. Dia mengatakan Aipda Nikson masih menjalani observasi sejak 2 Desember 2024.

"Masih kita observasi saat ini, masih dirawat. Kalau menurut Permenkes kan, kita bisa sampai 14 hari kerja observasi maksimal. Tapi, kalau misalnya nanti sudah semuanya lengkap, itu kita akan tuangkan dalam visum et repertum psikiatrikum," katanya.

Sebelumnya diberitakan, seorang pria tega membunuh ibu kandungnya sendiri di Cileungsi, Kabupaten Bogor, dengan tabung gas ukuran 3 kilogram. Pelaku ternyata oknum polisi di wilayah hukum Polda Metro Jaya bernama Nikson Pangaribuan alias Ucok dan kini telah ditangkap.

Pembunuhan ini terjadi di rumah korban yang sekaligus dijadikan warung di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (1/12/2024) malam. Korban dibunuh Ucok saat melayani pembeli di warung.

Pembunuhan yang dilakukan Ucok terhadap ibu kandungnya ini diketahui oleh warga yang sedang berbelanja di warung korban. Ucok mendorong ibunya hingga jatuh ke lantai.

"Ketika Ibu Herlina (korban) sedang melayani saksi, dari belakang Ucok mendorong ibunya dan ibunya langsung terjatuh ke lantai," ujar Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu Maduransyah Putra, Senin (2/12).

Ucok kemudian mengambil tabung gas 3 kg yang ada di warungnya itu dan memukulkannya ke kepala ibunya sebanyak 3 kali. Aksi keji Ucok itu membuat saksi melarikan diri karena takut.

"Kemudian saksi memberitahukan kepada temannya yang bernama Hotbin Pasaribu, menelepon temannya lagi," jelasnya.

Kemudian, ambulans datang ke lokasi kejadian dan korban dilarikan ke rumah sakit (RS). Namun korban telah dinyatakan meninggal dunia.

Saksikan juga video Kabid Propam Ungkap Motif Aipda Robig Tembak Gamma Kena Pepet

[Gambas Video 20detik]

Sumber