Propam Pastikan Anggota Polsek Cinangka Bersalah, Abaikan Laporan Bos Rental Mobil
TANGERANG, KOMPAS.com – Propam Polri telah memastikan bahwa anggota Polsek Cinangka, Banten, terbukti bersalah dalam mengabaikan laporan yang berujung pada penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman (48), di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Propam, ditemukan bahwa anggota Polsek Cinangka, Brigadir Deri Andriani, dan Bripka Dedi tidak melakukan tindakan yang semestinya ketika menerima laporan tersebut.
"Seharusnya sebagai anggota Polri, dia melakukan pendampingan, tetapi ini tidak. Sehingga dalam pemeriksaan penyidik dari Propam, ini adalah dugaan pelanggaran," ujar Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto dalam konferensi pers, Senin (6/1/2025), dikutip dari tayangan Kompas TV.
Laporan tersebut disampaikan oleh Agam, putra korban, yang melaporkan bahwa mobil rental milik ayahnya telah dibawa kabur oleh penyewa dan adanya dugaan penggelapan kendaraan.
Awalnya, Agam dan tim yang tergabung dalam komunitas rental datang ke Polsek Cinangka pada Kamis (2/1/2025) pukul 02.30 WIB.
Agam dan teman-temannya diterima oleh Brigadir Deri Andriani dan Bripka Dedi Irwanto. Namun, bukannya memberikan pendampingan, anggota polisi itu malah menyarankan Agam untuk membawa surat resmi dari pihak leasing. Padahal, dokumen yang diperlukan telah disediakan.
"Nah, dokumennya ini pun sudah disampaikan sebenarnya oleh saudara Agam, baik itu BPKB, STNK, maupun kunci cadangan. Jadi, seharusnya memang anggota kita itu melakukan pendampingan, tetapi tidak dilakukan karena merasa kekuatannya sedikit, jadi tidak berimbang," kata Suyudi.
Menurut Suyudi, anggota polisi yang bertugas piket tersebut sebenarnya dapat meminta bantuan dari Polres atau anggota reserse di Polsek untuk melakukan pendampingan, namun hal itu tidak dilakukan.
"Seharusnya anggota kita bisa meminta tambahan, ke Polres misalnya, atau anggota reserse di Polsek itu sendiri. Tetapi kenapa itu tidak dilakukan?" ujarnya.
Sebagai akibat dari tindakan yang tidak profesional ini, Propam Polda Banten menemukan adanya pelanggaran terhadap ketidakprofesionalan Brigadir Deri Andriani dan satu anggota piket lainnya.
"Tentu saja anggota ini akan kami tindak tegas, baik secara etika yang sanksinya dapat berupa demosi, bahkan yang terberat adalah PTDH," tambah Suyudi.
Suyudi juga menekankan bahwa Kapolsek Cinangka, sebagai pimpinan di Polsek tersebut, turut bertanggung jawab atas kelalaian ini.
"Begitu juga Kapolsek, sebagai pimpinan di Polsek tersebut, dia tidak melakukan pengawasan dan pengendalian dengan baik. Tentunya juga akan kami kenakan sanksi, baik demosi, maupun yang terberat adalah PTDH," ucapnya.
Kasus ini bermula sehari sebelum insiden, saat Ajat menyewa mobil Honda Brio milik Ilyas. Pada 1 Januari 2025, perangkat GPS pada mobil tersebut ditemukan rusak.
Menurut Agam, tim rental melacak mobil hingga ke Pandeglang. Saat berhasil menemukan kendaraan di pertigaan Saketi, pelaku mengacungkan senjata api dan mengaku sebagai anggota TNI AL.
"Kami tetap melanjutkan pengejaran menggunakan GPS hingga ke Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak," ungkap Agam.
Di lokasi tersebut, situasi memanas. Setelah pelaku terkepung, rekan pelaku datang dengan mobil lain dan membawa senjata api.
"Terjadi tembakan sekitar empat sampai lima kali. Saya dan beberapa tim sempat kabur mencari perlindungan," tambahnya.
Insiden tersebut menyebabkan Ilyas terkena luka tembak di dada dan tangan, sementara anggota tim rental, Ramli, mengalami luka tembak yang menembus tangan hingga perut. Keduanya langsung dibawa ke RSUD Balaraja.
"Sayangnya, ayah saya tidak dapat diselamatkan," ujar Agam.
Ilyas meninggal dunia akibat luka tembak serius, sedangkan Ramli masih menjalani perawatan intensif.