Proses Pidana Aipda Nikson Pangaribuan Sang Pembunuh Ibu Kandung Terus Berlanjut
JAKARTA, KOMPAS.com – Polda Metro Jaya memastikan proses pidana terhadap Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok (41) yang membunuh ibu kandungnya akan tetap berlanjut.
Selain proses pidana, Nikson juga akan dikenakan sanksi etik berupa pemberhentian dari anggota kepolisian.
"Baik, untuk proses kode etik tetap berjalan bersama-sama dengan pidana," kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bambang Satriawan, Kamis (5/12/2024).
Bambang menjelaskan bahwa proses etik akan ditangani oleh Bidpropam Polda Metro Jaya, sedangkan proses pidana ditangani oleh Polsek Cileungsi.
"Kami hanya memproses etiknya saja, untuk menilai yang bersangkutan ini, untuk dilakukan proses pemberhentian lebih lanjut. Karena proses pidana akan ditangani oleh Polsek Cileungsi, Polres Bogor," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Nikson membunuh ibunya menggunakan tabung gas di warung milik korban pada Minggu (1/12/2024) malam.
Ketika itu, korban sedang melayani pembeli. Tiba-tiba, Nikson datang dari arah belakang, mendorong ibunya hingga terjatuh, dan memukulkan tabung gas ke kepala korban sebanyak tiga kali.
Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu Maduransyah Putra menjelaskan bahwa seorang pembeli sempat menyaksikan penganiayaan tersebut.
Namun, karena takut, pembeli tersebut tidak berani melerai dan memilih melarikan diri. Pembeli itu kemudian memberitahukan warga sekitar yang langsung menghubungi polisi dan rumah sakit untuk membawa korban.
"Setelah sampai di RS Kenari, korban dinyatakan telah meninggal dunia dan untuk pelaku melarikan diri menggunakan kendaraan Suzuki pikap," ujar Wahyu.
Motif di balik perbuatan Nikson masih belum diketahui secara pasti. Polisi kini tengah melanjutkan penyelidikan.