Prostitusi di Rumah Kos Pesanggrahan, Segini Harga yang Dibayar Pelanggan

Prostitusi di Rumah Kos Pesanggrahan, Segini Harga yang Dibayar Pelanggan

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengungkapkan, para pelaku prostitusi di rumah kos di Jalan Ulujami Raya, RT 04/RW 01, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, mematok tarif hingga Rp 500.000 untuk pelanggan. 

“Tarifnya kalau tidak salah Rp 300.000 sampai Rp 500.000,” ujar Kanit Reskrim Polsek Pesanggrahan Iptu Purwaditya saat dikonfirmasi, Jumat (27/12/2024).

Berangkat dari aduan masyarakat, polisi menggerebek rumah kos tersebut pada Rabu (25/12/2024) malam.

Dari penggerebekan itu, polisi menemukan sejoli dalam salah satu kamar rumah kos yang statusnya bukan suami istri. Polisi juga menemukan alat kontrasepsi bekas.

“Itu sudah diamankan, delapan perempuan, satu laki-laki. Sudah dilakukan interogasi awal dan memang benar melakukan kegiatan tersebut,” ucap dia.

Purwaditya memastikan, tidak ada anak di bawah umur di antara sembilan orang yang ditangkap. Semua pelaku berusia di atas 20 tahun.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, praktik prostitusi ini tidak dipasarkan secara terang-terangan melalui aplikasi, melainkan secara mandiri oleh para pelaku.

"Enggak ada sih. Hanya mereka mandiri saja (menawarkan pelanggan)," kata dia.

Sebelum penggerebekan ini, polisi telah memasang spanduk berupa larangan prostitusi.

“Waktu itu sudah pernah ada kesepakatan bersama, di mana itu (dengan) Kanit (Reskrim Polsek Pesanggrahan) yang lama,” jelas Purwaditya. 

“Sudah dipasang spanduk dan poster di depan kosan itu bahwa dilarang melakukan kegiatan prostitusi online. Ternyata masih ada,” tambahnya.

Sumber