Protes Aktivitas Galian Tanah, 7 Warga Lebak Dipanggil Polda Banten
LEBAK, KOMPAS.com - Tujuh warga Desa Mekarsari, Kabupaten Lebak, Banten, menerima surat panggilan dari Polda Banten.
Pemanggilan ini merupakan dampak dari aksi demonstrasi yang dilakukan warga pada Desember 2024. Saat itu, warga berunjuk rasa menentang aktivitas galian tanah di desa mereka.
Muntadir (25), salah satu warga yang menerima surat panggilan menjelaskan, aksi demo tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap keberadaan tambang yang dinilai mengganggu mobilitas warga dan merusak akses jalan.
"Kami melakukan aksi protes dan mengusir para penambang diduga ilegal demi melindungi desa kami," ungkap Muntadir saat dihubungi melalui telepon, Jumat (3/1/2025).
Muntadir menambahkan, aksi tersebut berhasil membuat aktivitas galian tambang berhenti.
Namun setelah demonstrasi, surat panggilan dari Polda Banten tiba untuk beberapa warga yang terlibat.
"Ada tujuh warga yang mendapat surat panggilan, termasuk saya," jelasnya.
Dalam surat panggilan itu, Muntadir menyebutkan, mereka akan diperiksa terkait penyelidikan dugaan tindak pidana penghasutan dan kekerasan yang terjadi selama aksi demo pada 16 Desember.
Muntadir mengaku bingung dengan pemanggilan tersebut, karena ia merasa aksi yang dilakukan warga bersifat spontan dan tidak melibatkan kekerasan.
Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Didik Hariyanto, mengonfirmasi adanya pemanggilan terhadap warga Mekarsari.
Menurut Didik, pemanggilan ini bertujuan untuk klarifikasi dan dijadwalkan pada 3 Januari 2025.
"Benar, tentang wawancara, klarifikasi," kata Didik.
Aksi ini mencerminkan ketegangan antara masyarakat dan aktivitas tambang yang sering kali dianggap merugikan lingkungan dan kehidupan warga sekitar.