Protes Kontrak Kerja Sandi Damkar Depok Tak Diperpanjang, Deolipa: Saat Ini Status Quo

Protes Kontrak Kerja Sandi Damkar Depok Tak Diperpanjang, Deolipa: Saat Ini Status Quo

DEPOK, KOMPAS.com - Deolipa Yumara, kuasa hukum Sandi Butar Butar, petugas pemadam kebakaran (Damkar), menyatakan bahwa kliennya saat ini berada dalam status quo.

Artinya, ia tidak lagi memiliki peran atau tugas aktif, tetapi status hukumnya sebagai anggota Damkar sedang diperjuangkan untuk diakui kembali atau dipulihkan.

"Jadi posisi Sandi adalah dalam posisi status quo. Dia kan menolak ini, sehingga ini masih kami perjuangkan," kata Deolipa kepada wartawan pada Selasa (7/1/2025).

Pernyataan tersebut menjelaskan kondisi Sandi yang tidak dapat bekerja sebagai petugas Damkar sejak diterbitkannya surat pemberitahuan mengenai keputusan kelanjutan kontraknya.

"Posisi dia adalah status quo. Artinya ya memang tidak bekerja, tapi dia masih tetap dalam posisi sebagai anggota Damkar. kami akan minta itu," tambah Deolipa.

Salah satu langkah yang diambil untuk memperjuangkan penolakan tersebut adalah melalui somasi yang akan dilayangkan kepada Wali Kota Depok terpilih, Supian Suri, serta Dinas Damkar Depok.

"Lewat somasi kami kepada pemerintah kota Depok, kepada Damkar. Somasi itu ditujukan kepada pemerintah kota Depok saat ini," ungkap Deolipa.

Somasi yang ditujukan kepada Supian diharapkan dapat memberikan dampak lebih besar karena ia memiliki posisi untuk membuat kebijakan-kebijakan baru.

Dinas Damkar Depok tidak memperpanjang kontrak kerja Sandi, sebagaimana tercantum dalam Surat Keterangan Kerja yang dikeluarkan pada Kamis (2/1/2025) dengan nomor 800/140/PKTT/PO.DAMKAR/I/2024.

Dalam surat tersebut, dinyatakan bahwa kontrak Sandi Butar Butar tidak diperpanjang setelah lebih dari sembilan tahun bekerja.

"Masa kerja sejak 10 November 2015 sampai dengan 31 Desember 2024. Alasan berhenti (yaitu) tidak diperpanjang kontrak," kutip isi surat tersebut pada Senin.

Surat itu ditandatangani langsung oleh Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tesy Haryanti.

Tesy menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada hasil evaluasi kinerja Sandi selama setahun terakhir.

"Kalau kerja setahun ternyata tidak menarget atau tidak ada alasan-alasan tertentu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, ya mohon maaf," ungkap Tesy.

Sumber