Proyek Jalan Nani Wartabone di Gorontalo Mandek, Kontrak Diputus, Negara Rugi Rp 5,9 Miliar

GORONTALO, KOMPAS.com – Negara mengalami kerugian sebesar Rp5,9 miliar pada proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo tahun anggaran 2021.
Kerugian ini berdasar laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rangka penghitungan kerugian negara nomor 62/LHP/XXI/11/2024 tanggal 1 November 2024.
Hal ini disampaikan dalam siaran pers Polda Gorontalo terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan jalan Nani Wartabone yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo tahun anggaran 2021, Jumat (11/4/2025) melalui laman resminya.
Dalam narasi yang disampaikan Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Desmont Harjendro bersama Direktur Reskrimsus Kombes Maruly Pardede proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone ini dilaksanakan PT Mahardika Permata Mandiri dengan nilai kontrak sebesar Rp23.971.017.680,47, serta pekerjaan pengawasan oleh PT Fendel Structure Engineering dengan nilai kontrak Rp761.494.800.
Desmont Harjendro dan Maruly Pardede menyampaikan bahwa dugaan korupsi ini mengacu pada Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam proyek tersebut, pihak-pihak yang diduga terlibat antara lain
“Proyek peningkatan jalan tersebut dimulai pada 22 November 2021 hingga 19 Juli 2022, dan sempat dilakukan dua kali Adendum perpanjangan waktu,” kata Desmont.
Desmont menjelaskan pada akhirnya proyek ini diputus kontraknya saat progres pekerjaan baru mencapai 43,50 persen, sebagaimana tercatat dalam berita acara pengukuran bersama.
Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang melakukan penghitungan kerugian negara diketahui kerugian keuangan negara mencapai Rp5.974.395.800,75.
Anggaran proyek ini berasal dari pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun anggaran 2021.
Direktur Reskrimsus Polda Gorontalo Kombes Maruly Pardede juga menegaskan pihaknya terus mendalami perkara ini dan akan menindaklanjuti dengan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
Menurut Maruly penyidik saat ini tengah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap dokumen dan pihak-pihak terkait.
“Kami akan menindak tegas setiap pelaku korupsi tanpa pandang bulu. Ini adalah bentuk komitmen Polda Gorontalo dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas penggunaan keuangan negara,” ujar Maruly.
Maruly menegaskan Polda Gorontalo memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi kepentingan masyarakat dan tegaknya hukum di Provinsi Gorontalo.