Proyek Mini Zoo di Purworejo Senilai Rp 9,4 Miliar Longsor, Pemkab Purworejo Beri Penjelasan

Proyek Mini Zoo di Purworejo Senilai Rp 9,4 Miliar Longsor, Pemkab Purworejo Beri Penjelasan

PURWOREJO, KOMPAS.com - Proyek pembangunan mini zoo di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, yang menelan biaya Rp 9,4 miliar mengalami longsor pada 5 Januari 2025.

Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Purworejo (Dinporapar), Stephanus Aan Isa Nugroho, menyatakan, pemerintah setempat terus memantau dan mengambil langkah terkait masalah pembangunan mini zoo tahap I.

Hingga saat ini, menurut AAn, proyek pembangunan mini zoo belum dilakukan Serah Terima Akhir (FHO), yang berarti proyek tersebut masih dalam tanggung jawab pelaksana sesuai dengan perjanjian kontrak perpanjangan masa pemeliharaan antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pelaksana.

"Saat ini proyek pembangunan mini zoo belum dilakukan serah terima Akhir (FHO) kepada Pemkab Purworejo. Artinya, masih dalam tanggung jawab pelaksana sebagaimana perikatan perjanjian kontrak perpanjangan masa pemeliharaan antara PPK dengan pihak Pelaksana," kata Aan dalam keterangan resminya pada Selasa (13/1/2025).

Proyek kebun binatang mini yang terletak di Desa Keseneng, Kecamatan Purworejo, dimulai pada tahun 2022 dengan tujuan menjadikannya sebagai destinasi wisata perkotaan yang menarik, terutama untuk anak-anak.

Pembangunan ini dilakukan dalam dua tahap, di mana tahap pertama mencakup pengerjaan fisik, termasuk pembangunan infrastruktur dan lanskap, sedangkan tahap kedua akan meliputi pengisian hewan dan sarana prasarana pelengkap yang direncanakan dilakukan pada tahun 2024.

"Namun, proyek ini menghadapi beberapa masalah, termasuk kerusakan bangunan dan keterlambatan pengerjaan," tambah Aan.

Terkait kerusakan yang terjadi, Aan menyebut bahwa sudah ada hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang meminta Dinporapar membentuk Tim Ahli Independen untuk menentukan kelayakan fungsi bangunan, pihak yang bertanggung jawab, serta rekomendasi teknis dan biaya perbaikan.

Berdasarkan rekomendasi BPK pada pemeriksaan tahun 2024 lalu, pihak yang bertanggung jawab diminta untuk melakukan perbaikan atau mengganti biaya kerugian akibat kerusakan bangunan.

"Dinas Porapar telah menindaklanjuti temuan BPK dengan membentuk Tim Ahli Independen dari Universitas Muhammadiyah Purworejo (UMP). Namun, kami masih diminta untuk membentuk Tim Ahli yang bersertifikat SKK Penilai Bangunan. Tim Ahli bersertifikat SKK Penilai Bangunan telah menyelesaikan kajian pada akhir Desember 2024 dan hasilnya akan disampaikan ke BPK pada akhir Januari atau awal Februari 2025," ujar Stephanus Aan.

Setelah longsor terjadi, Dinas Porapar langsung menindaklanjuti dengan meminta pelaksana proyek untuk melakukan penanganan di lapangan, termasuk langkah antisipasi.

Dinporapar juga meminta Tim Ahli bersertifikat SKK Penilai Bangunan untuk memeriksa dampak longsor tersebut.

Tim Ahli menyatakan bahwa bangunan yang terdampak longsor telah masuk dalam perhitungan kerusakan yang ada.

"Bangunan yang longsor sudah masuk pada perhitungan yang mengalami kerusakan," kata Aan.

Di sisi lain, Aan juga mengonfirmasi adanya perselisihan antara tenaga cleaning service inisial A (bukan pegawai Dinas) dengan seorang wartawan inisial Adi.

Stephanus Aan menegaskan bahwa Dinas tidak pernah melarang wartawan mengambil gambar atau video.

"Biasanya hanya diminta menunjukkan ID card oleh tenaga di lapangan. Banyak wartawan yang mengambil gambar/video dengan baik-baik saja dan tidak terjadi insiden apapun," jelasnya.

Meski demikian, Dinas Porapar menyampaikan permohonan maaf dan penyesalan atas insiden tersebut.

"Kami berharap perselisihan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan dengan mediasi yang baik. Mohon bantuan semua pihak untuk proses ini," tambah Stephanus Aan.

Sumber