Psikolog Forensik: Meita Irianty Aniaya Balita Bisa karena Sifat atau Pengaruh Lingkungan
DEPOK, KOMPAS.com - Ahli psikologi forensik Reza Indragiri mengungkapkan, ada dua hal yang mungkin jadi penyebab pemilik daycare Wensen School Depok, Meita Irianty, menganiaya dua balita berinisial MK (2) dan AM (9 bulan).
Dua hal itu, pertama, karena faktor lingkungan. Atau, kedua, berangkat dari sifat Meita sebagai individu.
Hal ini disampaikan Reza dalam sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Meita Irianty di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (30/10/2024). Reza dihadirkan pihak Meita sebagai saksi ahli.
“Terdakwa melakukan kekerasan (bisa) karena dari diri dia atau karena faktor insiden (lingkungan),” kata Reza dalam persidangan.
Dalam sidang, kuasa hukum Meita berargumen, kliennya melakukan penganiayaan akibat faktor eksternal atau lingkungan. Kondisi Meita yang tengah mengandung dinilai jadi faktor yang berpengaruh.
Sementara, jaksa penuntut umum (JPU) menduga, penganiayaan ini terjadi karena sifat Meita sebagai individu. Sebab, penganiayaan bukan hanya dilakukan sekali.
Menjawab hal itu, kata Reza, ada banyak hal yang perlu dipertimbangkan untuk mengetahui apakah penganiayaan dilakukan karena faktor eksternal atau internal pelaku.
“Bukan hanya frekuensi (yang perlu dipertimbangkan), tapi juga durasi tindakan, apakah berencana atau spontan,” ungkap Reza.
Menurut Reza, untuk mengetahui hal tersebut, perlu dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap Meita dengan melibatkan ahli psikologi.
Apa pun hasilnya, hal itu bisa menjadi bukti baru yang mungkin meringankan atau memberatkan Meita.
Sebelumnya, dalam sidang perdana yang digelar Rabu (16/10/2024), Meita didakwa menganiaya dua balita berinisial MK (2) dan AM (9 bulan). Penganiayaan itu pertama kali dilakukan terhadap MK pada Senin (10/6/2024).
"Terdakwa memukul pantat kiri, mencubit lengan, dan kembali memukul pantat korban," ungkap hakim Edrus di ruang sidang.
Selain itu, Meita juga diduga mendorong, memukul, dan menendang kaki korban.
Sementara itu, terhadap korban AM yang masih berusia 9 bulan saat kejadian, penganiayaan terjadi pada Selasa (11/6/2024) dan Rabu (12/6/2024).
"Terdakwa menarik tangan kiri AM dengan kasar dan mencubit pantat korban beberapa kali, lalu mendorong kepala belakang korban," ujar Edrus.
Meita pun didakwa berdasarkan Pasal 80 ayat 2 dan Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.