PSU Kepulauan Talaud Berjalan Tertib, Partipasi Pemilih Capai 87,67 Persen

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan pemungutan suara ulang (PSU) yang digelar di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, berjalan dengan tertib.
Ketua KPU RI Afifuddin menjelaskan, jumlah partisipasi dalam pemilihan tersebut cukup tinggi, mencapai 87,67 persen.
"Adapun jumlah pemilih PSU sebanyak DPT (Daftar Pemilih Tetap) 3.007, DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) 10, dengan pengguna hak pilih sebanyak 2.645 orang," kata Afif dalam keterangan pers, Jumat (11/4/2025).
PSU tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Putusan itu menyatakan bahwa PSU untuk Kabupaten Kepulauan Talaud harus dilaksanakan dalam jangka waktu 45 hari sejak putusan dibacakan.
Afif menjelaskan bahwa PSU di Kabupaten Talaud menjadi pelaksanaan yang ke-10.
Masih ada 14 daerah lagi yang harus menjalani PSU.
"Sebelumnya, pada 22 Maret 2025, KPU telah melaksanakan PSU untuk Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak), PSU 2 TPS dan 1 TPS Khusus Rumah Sakit," kata Afif.
Kemudian, ada juga PSU dengan Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat yang digelar untuk 4 TPS;
Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara) dengan PSU di dua TPS.
Selanjutnya, ada Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan), PSU 4 TPS.
"Juga telah dilaksanakan PSU pasca Putusan MK pada 5 April 2025 untuk Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sabang, PSU 1 TPS Desa Paya Seunara Kecamatan Sukamakmue," kata Afif.
Ada juga Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai), PSU 63 TPS di 25 desa Kecamatan Toili dan 26 TPS di 12 desa Kecamatan Simpang Raya;
Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bungo), PSU 21 TPS di 13 desa 8 kecamatan;
Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu), PSU 9 TPS di 5 desa 8 kecamatan;
Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buru), PSU 1 TPS di Desa Dobowae Kecamatan Waelata dan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) 1 TPS Desa Namlea Kecamatan Namlea.
Sedangkan 14 daerah yang masih akan menggelar PSU adalah Kota Banjarbaru, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Serang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Pesawaran, Kota Palopo, Kabupaten Boven Digoel, dan terakhir Provinsi Papua.