PT DKI Jakarta: Gratifikasi Gazalba Saleh dari Ahmad Riyad Harus Dianggap Suap
JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyatakan, gratifikasi yang diterima Hakim Agung Gazalba Saleh melalui pengacara asal Surabaya, Ahmad Riyad, harus dianggap sebagai suap.
Putusan majelis hakim tingkat banding ini mengoreksi putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menyatakan penerimaan Rp 650 juta yang diterima Gazalba hanya gratifikasi.
“Haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan yang berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya sebagai Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia,” kata Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta Teguh Harianto dalam putusannya, dikutip pada Kamis (26/12/2024).
Hakim Teguh mengatakan, uang Rp 650 juta itu diterima Gazalba bersama Ahmad Riyad terkait pengurusan perkara Jawahirul Fuad yang terjerat pidana pengelolaan limbah B3 tanpa izin.
Gazalba menerima bagian Rp 500 juta di Restoran Hotel Sheraton Surabaya melalui tangan Ahmad Riyad pada 30 Juli 2022 atau sebelum perkara kasasi Fuad diputus.
Sementara, sisanya sebesar Rp 150 juta diberikan setelah kasasi dan menjadi bagian Ahmad Riyad.
“Oleh karena itu, penerimaan gratifikasi oleh terdakwa termasuk dalam kategori suap karena berhubungan dengan jabatan yang berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya sebagai Hakim Agung sehingga dapat dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti,” kata Hakim Teguh.
Nilai uang pengganti itu sesuai dengan jumlah yang diterima Gazalba dari Jawahirul Fuad melalui Ahmad Riyad.
“Sejumlah Rp 500 juta,” tutur Hakim Teguh.
Dalam putusannya, Hakim PT DKI Jakarta memperberat hukuman Gazalba Saleh dari 10 tahun penjara dan denda Rp 400 juta menjadi 12 tahun dan denda Rp 500 juta.
Gazalba juga dihukum membayar uang pengganti Rp 500 juta. Ia harus membayar uang pengganti itu paling lama satu bulan setelah terbit putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan dirampas untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar kekurangan Uang Pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun,” tutur Hakim Teguh.